Perusahaan Asal Korea Selatan Dilaporkan Ke Polisi


Jakarta, BERITA-ONE.COM
- HartonoTanuwidjaja SH.MH .MSI,CBL selalu kuasa hukum nasabah melaporkan  PT. Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia (PT. Woori Korindo Sekuritas Indonesia)  ke polisi Polda Metro Jaya menyatakan,  bahwa  laporan kasusnya  sudah masuk ketahap Penyelidikan, tuturnya dikantornya Selasa 20/6/2023.

Ditambahkan. " Laporan kami ditangani oleh dua  Unit,  KAMNAG dan Unit RESMOB Polda Metro Jaya, karena korbannya pribadi dan badan hukum. Sekarang Polisi sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan. 

"Hal ini dilakukan karena kita tidak mau terburu buru naik ke tahap  Penyidikan, karena Penyelidik harus mengumpulkan alat bukti dan keterangan awal. Tujuannya kita tidak terlalu tendensius. Dalam membuat laporan itu harus dengan adanya alat bukti yang sudah teruji. Jadi kita verifikasi alat bukti dahulu  supaya terlapor tidak dapat bergerak lagi", tambah Hartono Tanuwidjaja.

Mungkin minggu depan sudah ada panggilan untuk para saksi dari PT  Woori Korindo Sekuritas Indonesia (PT. WKSI) yang antara lain 3 Direksi , Warganegara Korea, 1 Indonesia, 2 Komisaris ( Indonesia dan Korea). Dan tidak tertutup kemungkinan Direktur (PT.WKSI) akan dipanggil juga, sebab dia sebagai pemegang sahan terbesar, jelasnya.

PT. NONGHYUP KORINDO SEKURITAS INDONESIA (dh.PT. WOORI KORINDO SECURITIES INDONESIA)  pemegang saham terbesar dari PT. NH KORINDO adalah NH INVESTMENT & SECURITIES CO LTD (perusahaan asing Korea Selatan)  yang oleh Hartono  selaku kuasa bukum pelapor melaporkan hal ini kepihak yang berwajib karena merugikan   para korban, yaitu  sebanyak 127.606.273 lembar saham dengan nilai Rp 200 milyar.

Para Direksi yang telah dilaporkan ke pihak yang berwajib tersebut antara lain adalah YJ, HC dan ASS serta sekaligus sedang diajukan pencekalan agar tidak bepergian ke luar Negeri.

“Mengingat ancaman pidana terhadap Pasal 372 – 374 KUHP yang cukup tinggi dan masih bisa dikembangkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dengan ancaman pidana sampai 15 tahun,” kata Hartono.

Dikatakan,fakta yang terjadi nasabah pemilik saham tersebut adalah nasabah perusahaan sekuritas yang sudah bertahun-tahun mempunyai track record baik di dunia pasar modal dengan bukti-bukti transaksi berupa:

Client Trade Activity,Client Portofolio,Client Statement, etc.

Sebanyak 127.606.273 lembar saham milik nasabah dari berbagai emiten tersebut diketahui telah raib dari rekening efek nasabah pada saat PT. Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia tersebut menjawab surat somasi dari Kuasa Nasabah.

“Tidak ada lagi termuat di dalam client portofolio + client statement milik nasabah – tanpa ada keterangan atau penjelasan apapun, sehingga dilaporkan ke pihak yang berwajib oleh nasabah,” ulas Hartono.

Selain itu PT. Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia tersebut juga diketahui telah digugat secara Perdata oleh berbagai pihak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, atas beberapa modus perbuatan melawan hukum.

Kini sedang dimintakan pemblokiran dan penyitaan atas Modal Kerja Bersih Disesuaikan atau MKBD-nya sampai dengan Rp 263 miliar untuk memulihkan kerugian-kerugian tersebut, pungkas Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI.CBL. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.