MA Tolak Permohonan Rizky, Dan Kaira Sebagai Anak Biologisnya.

Kabiro Hukum dan Humas MA,  DR Sobandi SH.MH.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Mejelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang  diketuai Dr. Yakup Ginting, S.H.,  C.N., Mkn, dengan Anggota Dr. Drs. Muh. Yunus Wahab, S.H., M.H., dan Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum, menolak permohonan Kasasi yang dimohonkan Rizky Adhitya Drajamoko.

Putusan  MA Selasa 23 Mei 2023 dengan nomer perkara kasasi dengan Nomor: 1055 K/PDT/2023 dengan pemohon Rezky Adhitya Drajamoko dan termohon Wenny Ariani Kusumawardani itu menyatakan bahwa MA menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Rezky Adhitya Dradjamoko dan Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah).

RIZKY Adhitya Drajamoko.

Dalam pertimbangan hukumnya majelis adalah,bahwa putusan judec facti/Pengadilan Tinggi Banten yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang untuk mengabulkan gugatan sebagian, tidak salah menerapkan hukum.

Sedangkan  alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, penggugat hidup serumah dengan tergugat hingga lahir anak perempuan bernama Kaira Kaemita Tarekat pada tanggal 3 Maret 2013, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan.

Dikarenakan  penggugat dan tergugat tidak ada dilakukan perkawinan yang sah maka anak perempuan tersebut adalah anak biologis tergugat, sepanjang tergugat tidak dapat membuktikan sebaliknya, turur Kepala Biro Hukum dan Humas MA  DR. SOBANDI, SH.MH. (SUR).


 


No comments

Powered by Blogger.