Khairlani : Cabor Menjerit Dana Hiba KONI Muara Enim Rp 8,5 M Tidak Cair-Cair


MUARA ENIM,BERITA-ONE.COM-Pemerintah kabupaten Muara Enim memberikan bantuan dana hiba kepada KONI Kabupaten Muara Enim sebesar Rp 8,5 Miliiar,dana ini bersumber dari APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023,namun dana ini sampai sekarang belum bisa dicairkan,oleh sebab itu kegiatan Cabor-cabor KONI Muara Enim mengalami kendala untuk melakukan kegiatan-kegiatan dan pelatihan.

Diungkapkan oleh Khairlani ketua bidang pembinaan dan prestasi PBVSI Muara Enim " Beberapa cabor sudah mengajukan proposal kepada KONI namun KONI satu rupiah pun belum menerima uang Hiba tersebut dari Dispora kabupaten Muara Enim ,sedangkan cabor sudah melakukan latihan dari bulan maret 2023,bagaimana mau maju Olahraga di Kabupaten Muara Enim kalau seperti ini,masak segala kegiatan Cabor pakai dana Pribadi,ujar Khairlani tegas,Kamis(7/6/2023)

Lanjutnya,Sebenarnya Cabor - cabor ini sudah menjerit dengan keadaan sekarang ini, apalagi sekarang ini kita mau menghadapi Porprov kita butuh latihan,kalau kita tidak ada dana yg dikeluarkan oleh Koni bagaimana kita mau melakukan latihan kepada Atlit-atlit kita, bayangkan itu, kalau seperti ini kacau dunia olahraga Muara Enim,Nunggu dana dari KONI.

Sementara Dana Hiba itu sepeserpun kami belum menerima uang itu, sekarang kenapa Dispora tidak mau mencairkan uang Hiba itu,apa Dispora Muara Enim mau mengelola dana hiba itu secara langsung, sebab kayak dihambat gitu pencairan dana hiba ini.kata Khairlani.

Ketika permasalahan ini dikonfirmasikan dengan Kadin Dispora Kabupaten Muara Enim Syarifudin, ia mengatakan," terhambatnya pencairan Dana Hiba ini karena ada pergeseran, namun sekarang tinggal nunggu dari BPKAD Kabupaten Muara Enim,kalau dari kita dinas tidak ada masalah,seluruh berkas pencairan sudah di tanda tangani semua,sekarang nunggu pencairannya itu BPKAD,bukan kami pak,kata sarifudin,Kamis(7/6/2023)

Lanjut sarifudin, BPKAD mau mencairkan dana itu,BPKAD minta laporan pertanggung jawaban tahun yang sudah lewat,atau laporan pertanggung jawab tahun sebelumnya,kalau itu sudah selesai dan diserahkan itu bisa dicairkan oleh BPKAD,sebab ini uang negara harus ada pertanggung jawabannya, tidak bisa kita ambil dan dicairkan tanpa ada pertanggung jawaban,tegasnya.(Tas)

No comments

Powered by Blogger.