Kejari Jakpus Eksekusi Leo Siswanto Berdasarkan Putusan MA.


Jakarta-BERITA-ONE.COM-Terpidana Leo Siswanto yang  dihukum selama 3 tahun penjara dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah ) dieksekusi dan dijebloskan ke Rutan Salemba Jakarta Pusat (Jakpus) untuk menjalankan  hukuman. 

Eksekusi yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta  Pusat ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6003 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 November 2022  atas nama terdakwa Leo Siswanto Aldonny karena melakukan pidana perpajakan.

Penjelasan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Hari Wibowo SH, MH dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

" Sebelum dilakukan eksekusi, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 623/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst tanggal 14 Desember 2021 pada pokoknya Menyatakan Terdakwa Leo Siswanto Aldonny telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa  Penuntut Umum (JPU),  tetapi bukan merupakan tindak pidana  dan hakim  melepaskan terdakwa  dari segala tuntutan hukum (Onslag van allerechvervolging)," kata Kajari Jakpus Hari Wibowo SH.MH.

Kemudian  JPU   melakukan Upaya Hukum Kasasi dan dikabulkan oleh Majelis Hakim Agung berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6003 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 November 2022 yang telah berkekuatan tetap (Inkracht)

Guna  melaksanakan putusan tersebut  diterbitkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48) Nomor : Print-30/M.1.10/Fu.2/01/2023 tanggal 20 Januari 2023

Hal tersebut dilakukan karena terpidana berada diluar penjara,  maka telah dilakukan pencarian, ternyata terpidana berada di daerah Lampung .

Langkah selanjutnya JPU  memanggil terpidana untuk menjadi saksi dalam perkara Pajak atas nama Toni Budiman,  dan terpidana hadir  Senin, 12 Juni 2023. Usai memberikan memberikan kesaksian TIM eksekutor langsung mengamankan terpidana untuk dilakukan eksekusi badan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6003 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 November 2022 yang telah berkekuatan tetap (Inkracht) tersebut untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp634.796.291.500,00 subsider pidana penjara selama 3 tahun.

Kini yang bersangkutan, Leo Siswanto telah  menjadi penghuni Rutan Salemba Jakarta Pusat. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.