Kasi Datun Kejari Jakpus Hadiri Undangan BPJS.


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara  (Datun) menghadiri undangan dari BPJS Kesehatan  sebagai nara sumber dalam rangka Exutive.  Meeting Fasles Kesehatan tingkat Pertama tahun 2023, Selasa (7/6/2023).

Agung Irawan, S.H.,M.H selaku Kasi Datun pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyampaikan, dalam hal ini Peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) bagi BPJS Kesehatan serta Potensi fraud dan korupsi dalam pengelolaan dana kapitasi di Faskes Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yaitu Puskesmas dan Dokter Praktek Perorangan (DPP), dan Klinik Pratama.

Ditambahkan  Agung, Hal ini terjadi karena besarnya dana yang dikelola oleh Puskesmas terutama dana kapitasi. Dana Kapitasi JKN wajib dikelola dan dimanfaatkan secara efektif, efisien, dan akuntabel oleh para penyelenggara sesuai dengan tanggung jawabnya.

Dalam hal ini  diharapkan Pengelolaan dana kapitasi JKN yang dimulai dari penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban, serta pengawasan harus didukung dengan regulasi dan sistem yang applicable, sumber daya manusia yang cukup dari segi kualitas dan kuantitas, serta alat pengawasan dan pengendalian yang memadai

Kegiatan ini sebagai dukungan Kejaksaan dalam meningkatkan koordinasi pelayanan kesehatan bagi Faskes Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) peserta JKN di wilayah Jakarta Pusat.

“ Aktifitas  ini juga sebagai Pengenalan tugas dan fungsi datun dan kaitan mou dengan bpjs kesehatan terkait penanggulangan upaya fraud” , kata kasi Datun Kejari Jakpus tersebut. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.