Gerak Cepat Polres Prabumulih Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan

Robialsyah Tersangka pembunuhan

PRABUMULIH, BWRITA-ONE.COM Tak butuh waktu lama setelah heboh penemuan seorang mayat laki-laki di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat, tepatnya dibelakang Bengkel Pratama Motor, Jumat (09/06/2023).

Korban yang diketahui bernama Dien Juliansyah (16), warga Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim ditemukan dengan 45 luka tusukan di sekujur tubuhnya.

Usai kejadian itu, Polres Prabumulih melakukan pengembangan. Hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut dan berhasil menangkap pelaku yakni Robialsyah alias Iyal (19), Warga Desa Cinta Kasih Dusun II Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim.

Terungkap motif yang menyebabkan Iyal tega menghabisi nyawa korban, karena kesal dipermainkan korban saat hendak membeli HP pelaku.

Kekesalan pelaku memuncak pada Kamis, 8 Juni 2023, sekitar pukul 03.30 WIB di TKP. Pelaku tersinggung oleh perkataan korban yang sempat menantang pelaku dan akhirnya menusuk korban dari belakang.

"Jadi motifnya adalah karena pelaku tersinggung karena merasa dipermainkan oleh berkali-kali ketika akan membeli hp miliknya. Setelah berkali-kali nego, tidak terjadi kesepakatan jual beli HP seharga Rp 1,5 juta milik pelaku. Eksekusi dilakukan pelaku di TKP, setelah korban mengajak jalan-jalan ke Prabumulih. Dan, berhenti di TKP alasan hendak buang air kecil," ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrk saat press release, Sabtu (10/06/2023).

Dihadapan petugas, pelaku yang berprofesi sebagai tukang ojek tersebut mengakui semua perbuatan. Dan, kini hanya tinggal penyesalan dimatanya.

"Pisau dijadikan alat membunuh adalah milik korban. Dan, telah dijadikan barang bukti guna menjerat pelaku," terangnya.

Dikatakannya, dalam pengungkapan kasus pihaknya bekerja sama dengan Polres Muara Enim melalui Polsek Gunung Megang. Sehingga belum 24 jam kasus menonjol di Polres Prabumulih itu berhasil diungkap.

“Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancamannya 20 tahun penjara,” kata Dimas, sapaan akrab Kasatreskrim. (MM)


No comments

Powered by Blogger.