Dua Wanita Pemilik 15 Butir Pil Ekstasi Dituntut 12 Tahun Penjara
Teks foto: Fitri dan Winda. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Terbukti memiliki 15 butir. Pil ekstasi, Fitri dan Winda masing masing oleh Jaksa Sudarno SH dituntut hukuman selama 12 tahun penjara potong salama dalam tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023)
Dihadapan majelis hakim Bambang Sucipto SH, Jaksa mengatakan, perbuatan para terdakwa telah melanggar hukum dimana tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar gencarnya melalukan pemberantasan terhadap pelanggaran narkoba.
Hal yang meringankan para terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum.
Seperti dikatakan Jaksa dalam dakwaannya, beberapa bulan lalu di daerah Slipi Jakarta Barat kedua terdakwa ini ditangkap petugas dari Polres Jakarta Pusat di rumah kostnya dengan barang buti 10 butir ekstasi.
Dalam pemeriksan mereka mengaku bahwa barang haram itu dibeli dari seseorang sebanyak 15 butir dengan harga Rp 5,5 juta. Pil haram itu dibagi dua oleh Fitri dan Winda. Milik Fitri dipakai sendiri dan milik Winda sebagian sudah dijual. Sehingga, ketika ditangkap petugas barang bukti tinggal 10 butir.
Majelis hakim menunda sidang kasus ini selama satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk melakukan pembelaan. (SUR).
No comments