Dua Tersangka Penyimpangan Harga Jual Pasir Laut Tahap Dua.
Teks foto : Dua tersangka J dan H. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidsna khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel, Rabu 24/6/2023.
Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu Muh. Yusuf, SH.,MH., Dr. Nining Purnamawanti, SH.MH., Lisken Mediahty, SH.MH., Muh. Fahrul, SH.MH., dan Anggiriani, SH.,MH (Kasi pidsus takalar), telah menerima 2 (dua) orang tersangka terkait Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 di Lapas kelas 1A Makassar.
Tersangka J (Kabid Kepemudaan pada Dinas Pariwisata Pemuda & Olahraga Kab.Takalar / Mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah pada BPKD Kab. Takalar Tahun 2018 2020) dan Tersangka H (Kabid Pajak dan Retribusi Daerah pada BPKD Kabupaten Takalar Tahun 2020).
Bahwa perbuatan tersangka J dan tersangka H sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam :
Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Perbuatan tersangka J dan tersangka H telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 7 lebih
Dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara tersangka J dan tersangka H ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar untuk diadili, jelas Puspenkum Kejagung. (SUR).
No comments