Alexius Tantrajaya SH, M.Hum : Bila Kasus Migor Terindikasi Korupsi Itu Kewenangan Hakim, Bukan Jaksa Agung RI.

Teks foto : Alexius Trantrajaya  SH.M.Hum.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Agung menyetujui denda damai Rp 4,8 miliar terhadap kasus usaha  penyeludupan ekspor minyak goreng (Migor) ilegal yang terindikasi korupsi  di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara yang dilalukan PT Amin Market Jaya (AMJ)  dan CV Amin Market Jaya (AMJ) tahun 2021-2022 lalu.

Sebelum denda damai itu terjadi, Kejati DKI Jakarta melalui Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah menghentikan penuntutan kasus ekspor nyak goreng secara ilegal tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor: Print-02/M1.11/Ft.1/06/2023 Tanggal 09 Juni 2023.

Hal tersebut mengundang komentar dari salah seorang Advokad senior ibu kota Alexius Tantrajaya SH.MH yang berpendapat antara lain  Kalau kejaksaan RI  menggunakan Undang Undang (UU) Darurat No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, maka tujuan yang diutamakan adalah penekanan untuk pengembalian kerugian negara secara ekonomi sebagai akibat pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka, melalui denda.

Alexius Tantrajaya SH.MH menambahkan, bila dalam kasus tersebut terindikasi adanya korupsi yang merugikan negara, maka wajib hukumnya bagi Kejaksaan untuk melanjutkan atas kasus tersebut ke pengadilan, agar diperoleh kepastian hukum melalui putusan hakim, apakah kualitas perbuatan pelaku hanya cukup dipertanggungjawabkan secara administratif atau juga melakukan kejahatan yang harus dijatuhi pidana penjara, semuanya andalah kewenangan hakim, bukan oleh Kejaksaan Agung RI.

Dengan adanya pembayaran denda, maka ada indikasi secara hukum telah terjadi tindak pidana ekonomi atau korupsi, maka untuk menentukan kualifikasi perbuatannya haruslah melalui putuskan hakim, tambah praktisi hukum tersebut.

Dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hanya dikenal terbukti atau tidak terbukti, sehingga tidak dikenal  DAMAI. Kejaksaan RI berdasarkan ketentuan UU Tipikor diberi kewenangan sebagai penyelidik/penyidik dan Penuntut Umum.

Yang mengkhawatirkan , kalau kasus kasus yang terindikasi korupsi tapi oleh Kejaksaan Agung  dialihkan  ke pidana ekonomi dan pelakunya hanya dikenakan danda damai, penjara untuk para terpidana korupsi nantinya jadi kosong. Dan tidak ada gunanya UU korupsi yang ada, padahal dibuat dengan biaya yang tidak sedikit serta  memakan waktu yang lama, pungkas Alexius. 

Sebelumnya,  PT AMJ dan CV AMJ yang diduga melakukan tindak pidana penyelundupan migor  ini  Kejati DKI Jakarta telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pada 6 Februari 2023 yaitu Djondi Nurmala Putra dan Yudistira.  Berkas keduanya kemudian dinyatakan lengkap pada 17 Maret 2023 dan ditindak-lanjuti penyerahan tersangka dan barang-bukti pada 6 April 2023 di Kejari Jakarta Utara.

Namun atas usulan JPU pada Kejari Jakarta Utara agar penyelesaian kasus kedua tersangka yang mengakibatkan kerugian perekonomian negara dihentikan di luar pengadilan dengan denda damai sebesar Rp4,8 miliar atas persetujuan Jaksa Agung.

Kasus ini terbongkar atas laporan warga . Dalam laporan itu disebutkan,  dokumen PEB disebutkan barang yang diekspor sayuran atau vegetable. Padahal isinya minyak goreng kemasan, tujuannya agar kedua badan usaha/para tersangka tersebut menghindari pungutan ekspor. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.