Sidang Korupsi Dengan Terdakwa "Siwanita Emas" Dilanjutkan.

Terdakwa sebelum dimeja hijaukan.

Jakarta,BERITA-ONE.COM.Majelis hakim  Tipikor Frengky Syahlan SH yang menyidangkan kasus korupsi dengan terdakwa "Siwanita Emas" Husmaeni tetap dilanjutkan setelah menolak eksepsi dari tim penasehat hukum terdakwa menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  di Pengadilan Tipikor Jakarta Selasa 9/5/2023.

Pada putusan selanya hakim menyatakan bahwa eksepsi yang disampaikan pihak  terdakwa harus ditolak karena sudah masuk ke materi perkara. Sebaliknya, hakim menerima dakwaan JPU karena sudah  memenuhi persyaratan hukum baik formal ataupun material.

Seperti diketahui, wanita yang juga mantan  Ketua Umum Partai Republik  Satu ini oleh Kejaksaan Agung didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,5 triliun.

Catatan yang didapat dari Kejaksaan Agung, Hasnaeni pernah menawarkan proyek ke PT Waskita Beton Precast (WBP) dengan syarat Waskita membayar ke Hasnaeni yang merupakan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical (PT MMM).

Terdakwa Hasnaeni selaku Direktur Utama PT MMM

Terdakwa Hasnaeni selaku Direktur Utama PT MMM pada sekitar September 2019 bertemu dengan JS selaku Direktur PT WBP dan AW selaku Direktur Pemasaran PT WBP guna menawarkan pekerjaan terkait pembangunan jalan Tol Semarang-Demak senilai Rp 341.692.728.000 dengan syarat PT WBP menyetorkan sejumlah uang kepada PT MMM," ujar Kapuspenkum Kejagung DR Ketut Sumedana .

Husnaeni  menyanggupi permintaan  demi mendapatkan proyek pekerjaan konstruksi jalan tol Semarang-Demak. PT WBP melalui Direktur Utama berinisial JS dan KJH seorang Pensiunan Karyawan PT WBP pun memberikan uang sesuai permintaan Hasnaeni.

"PT Waskita Beton Precast (WNP) Tbk melalui JS dan AW menyanggupi untuk menyediakan sejumlah dana tersebut. Agar PT WBP dapat mengeluarkan sejumlah uang tersebut, Tersangka H memerintahkan MF selaku Manager Operasional PT MMM untuk membuat Administrasi Penagihan Fiktif kemudian diajukan kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk, untuk diproses pembayarannya oleh PT Waskita Beton Precast, Tbk," ungkap Ketut.

Adapun jumlah uang yang dikirim seluruhnya berjumlah Rp 16 miliar. Uang itu harusnya digunakan untuk membayar setoran modal pekerjaan tapi sama Hasnaeni malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Pada 25 Februari 2020, PT WBP Tbk, mentransfer uang sejumlah Rp 16.844.363.402 ke rekening PT MMM. Bahwa uang yang telah ditransfer ke rekening PT MMM tersebut yang sedianya dipergunakan untuk membayar setoran modal ke konsorsium PT Pembangunan Perumahan Semarang-Demak akan tetapi ternyata uang tersebut digunakan secara pribadi oleh Tersangka H," katanya.

Hal yang dijanjilan oleh Wanita Emas ini adalah  pekerjaan di proyek tol Semarang-Demak , dan bersama-sama AW menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 003/M3-SPK/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019, namun tidak dapat dilaksanakan;
- Memerintahkan staf untuk membuat dokumen penagihan fiktif atas material batu split yang tidak pernah dikirimkan ke BP Lalang & BP Tebing Tinggi;
- Menerima aliran uang dari PT Waskita Beton Precast, Tbk atas kontrak pengadaan fiktif material batu split sebesar Rp. 16.844.363.402,-

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk, pada tahun 2016 s/d 2020, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 82 orang saksi, dan alat bukti berupa 523 dokumen. Kerugian Negara dalam perkara ini sebesar Rp 16.844.363.402 (miliar) yang merupakan bagian dari kerugian total sebesar Rp 2,5 Triliun," pungkas Ketut.

Hasnaeni dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana (SUR).



No comments

Powered by Blogger.