PH : Terdakwa Agus Purwoto Melaksanakan Tugas Dengan Itikat Baik

Teks foto : Tim Penasehat hukum Terdakwa Agua Puworto yang diketuai RM Tito Hananta  Kusuma SH.MH.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Sidang kasus korupsi satelit Slot Orbit 123 dengan terdakwa Laksamana  (Pur) Agus Purwoto Cs digelar kembali di pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, yang antara lain Dirut PSN Adiyoso, Kamis (11/5/2023).

Dalam keterangannya, seperti yamg dijelaskan oleh penasehat hukum Agus Purwoto, RM Tito Hananta Kusumah SH.MH, saksi Adiyoso antara lain   mengatakan,   bahwa di dunia ini tidak ada satelit yang sama seperti satelit Garuda 1.

Kalau ada perbedaan tehnik sudah ada jawabannya , yaitu saksi dari Kemeninfo  Pitono pada sidang yang lalu menjelaskan, masalah perbedaan spektrum frekuensi sudah didaftarkan ulang. Jadi sudah tidak ada lagi perbedaan, kata RM Tito.

Dan yang terpenting dalam hal ini adalah klien kami Agus Purwoto  melaksanakan perintah Presiden seperti yang tersebut dalam rapat Kabinet 4 Desember 2015, yaitu menyelamatkan satelit Slot Orbit 123" tutur pengacara senior tersebut.

Perintah Presiden  sudah dilaksanakan. Dan juga Agus Purwoto telah melaksanakan perintah lisan Menteri Pertahanan (Menhan) Riamizat Riangkudu,  sudah pula dikonfirmasi saat itu dengan mengeluarkan SK Perjanjian sebagai penyewa satelit.

Jadi saya tegaskan lagi,  Agus Purwoto melaksanakan perintah dengan itikat baik. Beliau prajurit yang setia dan tidak menerima apapun, "  kata  RM Tito kepada wartawan selah sidang diskor.


Ditambahkan RM Tito, nanti kami akan memohon kepada majelis hakim, sesuai dengan pasal 51 KUHAP, orang yang melaksanakan perintah dengan itikat baik dibebaskan dari tuntutan hukum.

Diketahui ,  Eks Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto  disidangkan di pengadilan Tipikor Jakarta bersama  Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Arifin Wiguna; Direktur Utama PT DKN, Surya Cipta Witoelar; dan Warga Negara Amerika Serikat (AS) yang bekerja sebagai Senior Advisor PT DNK, Thomas Anthony Van Der Heyden. Mereka  oleh Jaksa  didakwa merugikan negara Rp 450 miliar lebih.(SUR).




No comments

Powered by Blogger.