Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dihukum Seumur Hidup

Teks foto : Teddy  Minahasa (kiri) bersama tim kuasa hukumnya

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Setelah  melalui persidangan panjang dan cukup dan menyita perhatian publik akhirnya majelis hakim pimpinan Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa Putra yang mantan Kapolda  Sumatra Barat itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan  jenderal polisi bintang dua Teddy Minahasa Putra terbukti bersalah melakukan. tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh JPU, oleh karena nya yang bersangkutan  divonis hukuman penjara seumur hidup,” ujar Hakim 

Hukuman yang dijatuhkan majelis lebih ringan dari pada tuntutan  jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman mati kepada terdakwa Teddy Minahasa Putra.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, tim kuasa  hukum terdakwa yang digawangi Hotman  Paris Hutapea SH ,Mengaku yakin kliennya tidak akan divonis hukuman mati , katanya sebelum sidang dimulai. Yang jelas dia merasa yakin, untuk sidang kali ini, kalau pun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati,katanya.(SUR).


No comments

Powered by Blogger.