Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dihukum Seumur Hidup
Teks foto : Teddy Minahasa (kiri) bersama tim kuasa hukumnya |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Setelah melalui persidangan panjang dan cukup dan menyita perhatian publik akhirnya majelis hakim pimpinan Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa Putra yang mantan Kapolda Sumatra Barat itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan jenderal polisi bintang dua Teddy Minahasa Putra terbukti bersalah melakukan. tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh JPU, oleh karena nya yang bersangkutan divonis hukuman penjara seumur hidup,” ujar Hakim
Hukuman yang dijatuhkan majelis lebih ringan dari pada tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman mati kepada terdakwa Teddy Minahasa Putra.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa yang digawangi Hotman Paris Hutapea SH ,Mengaku yakin kliennya tidak akan divonis hukuman mati , katanya sebelum sidang dimulai. Yang jelas dia merasa yakin, untuk sidang kali ini, kalau pun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati,katanya.(SUR).
No comments