Penyidik Kejati DKI Jakarta Seharusnya Mendapatkan Teguran Dari Pimpinannya.

Alexius Tantradjaja SH.MH.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kasus dugaan  penyeludupan minyak goreng dari pelabuhan Tanjung Priok ke Hongkong terbongkar, dan masalah  ini kemudian dilakukan penyidik oleh  tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI Jakarta dengan surat perintah yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nomor: Print-1033/M.1/Fd.1/04/2022 tanggal 6 April 2022.

Tapi sayang dan  entah apa sebabnya, sudah satu tahun lamanya proses penyidikan  tidak ada perkembangannya, kasus jalan ditempat alias mangkrak. Dengan kenyataan seperti ini Advokat senior Alexius Tantradjaja SH.MH angkat bicara dengan mengatakan sebagai berikut.

Saat kasus minyak goreng terbongkar di Tanjung Priok

Untuk dapat diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang mekanismenya telah didahului melalui proses gelar perkara dari hasil penyelidikan, dengan diperoleh cukup bukti telah terjadi suatu tindak pidana, yang dalam kasus ini adalah tindak pidana korupsi," kata Alexius Tantradjaja SH.MH.

Ditambahkan Alexius  Tantradjaja SH MH, proses Penyidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam menangani kasus ini sudah seharusnya mendapat teguran dari pimpinannya, karena tidak ada alasan dan halangan bagi penyidik kejaksaan lamban dalam proses hukum untuk menetapkan tersangka terhadap pelakunya untuk segera kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan tindak pidana korupsi.

Tujuannya,  agar dapat segera disidangkan, sehingga dapat diperoleh kepastian hukumnya melalui putusan Hakim, dan  tidak menimbulkan prasangka buruk dan kecurigaan masyarakat terhadap penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh institusi Kejati DKI Jakarta yang tidak sejalan dengan program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi, untuk menciptakan aparatur pemerintahan yang bersih dan berwibawa, pungkas Alexius Trantradjaja SH.MH mengakhiri  pendapatnya. 

Seperti diberitakan sebuah media online di Jakarta, tentang  penyidikan kasus minyak goreng oleh Kejati DKI Jakarta sudah setahun lamanya,  kasus ini belum sampai ke Pengadilan Tipikor Jakarta .

Padahal usaha dugaan penyelundupan minyak goreng melalui Pelabuhan Tanjung Priok periode 2021-2022 yang dilakukan PT AMJ bersama-sama dengan PT. NLT dan PT. PDM adalah expor ilegal.

Perbuatan mereka itu  sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya Tim Penyelidik Kejati DKI Jakarta sudah  mendapatkan fakta dugaan perbuatan melawan hukum formil dan materiil oleh PT. AMJ dengan merubah HS Code untuk menghindari Bea Keluar (ekspor ke luar negeri). Bahkan Kejati DKI telah melakukan gelar perkara bersama dengan pihak Bea dan Cukai Tanjung Priok.

PT. AMJ melakukan ekspor minyak goreng kemasan yang seharusnya dijual di dalam negeri, tidak untuk diekspor, sehingga mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia,” katanya.

Hasil gelar perkara tersebut, disepakati sehubungan dengan penyelidikan mafia minyak goreng dengan modus operandi perubahan HS Code vegetable oil menjadi vegetable yang diduga dilakukan oleh PT. AMJ bersama perusahaan lainnya.

Kemudian penjualan minyak goreng yang merupakan produk untuk dijual di dalam negeri (bukan untuk di ekspor ke luar negeri) sebanyak 13.211 karton atau setara dengan 159.503,4 kilogram. Bahkan ada juga minyak goreng yang ditimbun di gudang PT. AMJ sebanyak 2.022 karton.

Dan perbuatan tersebut dilakukan PT. AMJ bersama perusahaan lainnya sejak Juli 2021 sampai dengan Januari 2022 yang secara langsung memberikan dampak kerugian perekonomian negara dan kelangkaan minyak goreng di Indonesia. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.