Laksamana (Pur) Agus Purwoto Agar Dibebaskan.
RM Tito Hananta Kusuma SH.MH. dan Rekan |
Jakarta,NERITA-ONE.COM-Advokad RM Toto Hananta Kusuma SH.MH nanti akan meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk membebaskan Laksamana (Pur) Agus Purwoto, karena yang bersangkutan seorang patriot yang menjalankan perintah atasannya, Kamis di Pengadilan Tipikor Jakarta usai sidang, (6/4/2023).
Pengacara senior ini sangat sepakat dengan keterangan mantan Menteri Menkominfo Rudi Antara yang menyatakan adanya rapat Kabinet terbatas pada 4 Desember 2015 yang didalamnya ada perintah Presiden selamatkan satelit Slot Orbit 1.2.3.
Empat orang tersangka dalam perkara ini |
Didalam rapat Kabinet tersebut disebutkan bahwa Agus Purwoto adalah utusan sah dari Indonesia yang saat itu ikut pertemuan di London.
Sehingga klien kami tersebut adalah sah menjadi utusan Presiden dan Menhankam.
Didalam rapat Kabinet tersebut dan kemudian perintah dijalankan oleh Menhankam kala itu Riamizat Riangkudu, mengutus Agus Porwoto. Sehingga apa yang dilakukan klien kami adalah melaksanakan perintah atasan, dan sepatutnya Agus Purwoto dibebaskan dari tuntutan hukum.
Dihadapan hakim nanti kita akan buka fakta sebenarnya. Dan kami tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada JPU yang sudah memperlakukan klien kami dengan baik dan sopan.
Tapi kami sangat kecewa kepada BPKP dimana BPKP telah melakukan review agar Menhankam untuk membayar putusan arbitrase. Kemudian kami menyayangkan lembaga yang sama yaitu BPKP mengeluarkan pernyataan yang menyatakan adanya kerugian negara. Inikan tidak konsekuen. Sehingga ada kasus ini.
Kami akan buktikan bahwa Agus Purwoto adalah pejabat atau perwira yang patriotik yang melaksanakan tugas tidak menerima apapun", tambah RM Tito Hananta Kusuma SH.MH.
" Giliran nanti pada saat saksi dari BPKP, akan kami tanyakan mengapa putusan arbitrase boleh dibayarkan, tetapi lembaga yang sama, BPKP, mengatakan ada kerugian negara" kata RM Tito Hananta Kusuma SH.MH tersebut.
Seperti kita ketahui bahwa Eks Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto disidangkan di pengadilan Tipikor Jakarta bersama Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Arifin Wiguna; Direktur Utama PT DKN, Surya Cipta Witoelar; dan Warga Negara Amerika Serikat (AS) yang bekerja sebagai Senior Advisor PT DNK, Thomas Anthony Van Der Heyden. Mereka oleh Jaksa didakwa merugikan negara Rp 450 milyar lebih.
Pada sidang hari ini JPU menghadirkan 4 orang saksi yang antara lain mantan menteri Kemeninfo Rudi Antara (SUR)
No comments