Kejati Sumsel Lakukan Penggeladahan Kantor KONI.

Teks foto : Kejati Sumsel.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kantor Komite Olahraga Nasional (KONI) Sumatera Selatan (Sumsel) digeladah Tim Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (30/3/2023).

Penggedahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi Pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta Pengadaan Barang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021.

Penggeledahan dilaksanakan oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-443/L.6.5/Fd.1/03/2023 tanggal 21 Maret 2023.

Dari penggeledahan di peroleh penyidik memperbolehkan barang/dokumen berupa 1 (satu) buah kontainer plastik merk shinpo seri Mega 130 bewarna putih dengan tutup bahan atas berwarna biru yang berisi dokumen SPJ kegiatan pada KONI Provinsi Sumatera Selatan.

1 (satu) buah kontainer plastik merek Shinpo seri mega 130 berwarna putih dengan tutup bagian atas berwana orange yang berisi dokumen SPJ  kegiatan pada KONI Provinsi Sumatera Selatan. 6 (enam) buah dus karton yang berisi dokumen-dokumen KONI Provinsi Sumatera Selatan.1 (satu) buah flash disk berisi data-data soft copy KONI Sumatera Selatan selama tahun 2021.


Terhadap barang/dokumen yang diperoleh di bawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dipelajari lebih lanjut untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi Pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemda Provinsi Sumatera Selatan serta Pengadaan Barang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021 pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan, kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumsel (3/4/2923). (SUR).


No comments

Powered by Blogger.