Kejagung Tangkap Buronan Muara Bungo ,Ny Endoh di Cengkareng Jakbar
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Ny Endoh bin Darta koruptor pembangunan prasarana jalan Desa berupa gorong gorong dan selokan ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung di Jalan Karya Utama 1, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
Buronan Kejaksaan Agung yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bungo dan perempuan berusia 46 tahun ini dan kelahiran Sumedang Jawa Barat ini beralamat di Jalan Bukit Luncuk RT.006/RW.002, Kelurahan Cilodang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.
Endoh merupakan terpidana perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa (gorong, selokan, dll) berupa turap dan drainase yang bersumber dari Dana Dusun (DD) Dusun Cilodang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo TA 2019 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp320.051.416,38 .
Besar kerugian itu sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi Nomor: SR-389/PW 05/5/2021 tanggal 30 Desember 2021.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb, amar putusan terhadap Endoh pada pokoknya yaitu Terdakwa Edoh tidak pernah hadir dalam persidangan (in absensia).
Menyatakan Terdakwa Edoh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan subsidair.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 subsidair 1 bulan kurungan.
Menghukum Terdakwa Endoh membayar uang pengganti sebesar Rp220.051.416,38 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ketentuannya, apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Menyatakan barang bukti nomor 1 s/d 47, dikembalikan pada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Nana alias Nana Sutisnna.Menetapkan uang titipan sejumlah Rp20.000.000 dari EDOH binti DARTA dirampas untuk negara guna menutupi kerugian keuangan negara.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp10.000.
Terpidana Endoh diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bungo kata Puspenkum Kejagung.(SUR).
Teks foto: Ny. Endoh bin Darto
No comments