Tiga Diantara Terdakwa Dalam Kasus Impor Baja Dituntut Hukuman 12 tahun Penjara


Tiga Terdakwa


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dr Didik Kurniawan Cs menuntut tiga orang terdakwa dalam kasus impor baja Budianto Hartono Linardi, Taufiq dan Tahan Banurea di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin , (13/3/203)

Adapun amar tuntutan  JPU pada pokoknya,Terdakwa Budi Hartono Linardi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 12 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 91.300.126.793 subsidair 6 tahun penjara. 

Barang bukti dipergunakan dalam perkara Terdakwa Taufiq.Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000

Terdakwa Taufiq dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Barang bukti dipergunakan dalam perkara Terdakwa Korporasi.Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

Terdakwa Tahan Banurea dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 8 tahun dan membayar denda sebesar Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan  berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp200.000.000 subsidair 4 tahun penjara.

Barang bukti dipergunakan dalam perkara Terdakwa Budi Hartono  Linardi.Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000

Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Senin 20 Maret 2023 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (pledoi) dari para Terdakwa. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.