Tersangka Pengemplang Pajak Drs Tony Berkasnya Tahap II.
Teks foto : Kajari Jakpus Hari Wibowo SH.MH (tengah) saat serah terima tersangka. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (PIDSUS( Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Tersangka Drs. Tony Budiman alias Tony Budiman dari Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat bertempat di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Rabu 29/3/2023).
Pelaksanaan Tahap II tersebut berdasarkan Surat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Nomor : B-3275/M.1.5/Ft.2/03/2023 tanggal 28 Maret 2023 perihal Penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Perpajakan atas nama Tersangka Drs. Tony Budiman, kata Kajari Jakarta Pusat Hari Wibowo SH.MH.
Tersangka Drs Tony sebagai salah satu pihak Beneficial Owner (BO) atau pemilik manfaat sebenarnya dari PT UNIFLORA PRIMA bersama-sama dengan Irwan Surjono (Cekal) dan Hendrawan Setiadi (Meninggal Dunia) alias Ruriano Tantowiejaja (masing-masing tersangka dalam berkas perkara terpisah) diduga turut serta atau membantu terpidana Leo Siswanto Aldony Sumbayak (divonis dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Selain itu yang bersangkutan (Sumbayak) didenda sebesar 2 x Rp317.398.145.750,00 (tiga ratus tujuh belas milyar tiga ratus Sembilan puluh delapan juta seratus empat puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) = Rp634.796.291.500,00 subsider 3 (tahun) penjara .
Hal tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 6003 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Nopember 2022 dalam berkas perkara terpisah) telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan pada kurun waktu tahun 2014 sampai dengan 2015 .
Tindak pidananya perpajakan itu terjadi pada kurun waktu tahun 2014 sampai dengan Tahun 2015 bertempat di PT UNIFLORA PRIMA Jalan M.H, Thamrin Kav. 3, Menara Thamrin Lt. 20 Suite 2008, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang masuk dalam wilayah hukum KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua Jalan K.H. Mas Mansyur No.71, RT.1/RW.8, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham, Nomor 12 tanggal 29 Oktober 2013 Notaris Darmaharto, terdakwa Drs Tony dan Irwan adalah pemegang kuasa menjual pengalihan/penjualan aset dari PT UNIFLORA PRIMA kepada PT GOLDEN HARVEST COCOA INDONESIA.
Selanjutnya terdakwa Drs DrTony dan Irwan melakukan pengalihan/penjualan aset berupa tanah, bangunan, mesin dan beserta peralatan lainnya milik PT UNIFLORA PRIMA yang terletak di Jl. Raya Serang KM. 68, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kab. Serang kepada PT GOLDEN HARVEST COCOA INDONESIA dengan nilai transaksi yang disepakati sebesar USD. 120.000.000,-
Pembayaran Uang Muka dengan cara tunai senilai USD 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Dolar Amerika) dan USD14.500.000,- (Empat Belas Juta Dolar Amerika) yang diserahkan oleh pihak pembeli (PT GOLDEN HARVEST COCOA INDONESIA) kepada Drs Tony dan Irwan selaku pemegang kuasa menjual dari PT UNIFLORA PRIMA.
Pelunasan melalui transfer sebesar USD 85.500.000,- (yang berasal dari kredit sindikasi Bank) yang ditujukan kepada rekening penampung di luar negeri (singapura) untuk selanjutnya ditransfer kepada badan usaha yang berkedudukan di luar negeri (Goldwin Centre Investment Co. Ltd berkedudukan di British Virgin Island (BVI), Majestic World Limited berkedudukan British Virgin Island (BVI).
Keuntungan-keuntungan dari pengalihan/penjualan aset dari PT UNIFLORA PRIMA kepada PT GOLDEN HARVEST COCOA INDONESIA merupakan objek Pajak Penghasilan dan atas perbuatan “tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan” sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP untuk tahun pajak 2014 yang dilakukan terdakwa Drs Tony dan Irwan .
Akibatkannya terjadi kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp317.398.145.750,00 (tiga ratus tujuh belas milyar tiga ratus sembilan puluh delapan juta seratus empat puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Perbuatan tersangka sebagai wakil, kuasa, atau pegawai dari wajib pajak yang melakukan, menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Selain penyerahan tersangka atas nama Drs. Tony juga diserahkan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan berupa dokumen serta aset berupa Tanah dan Bangunan di Jalan Gading Kirana, Blok F1 No. 54, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Nomor Hak Milik 2983/ Kelapa Gading Barat atas nama Dre Tony.
Terhadap Tersangka tersebut, dilakukan Penahanan Rutan selama 20 (dua puluh hari) terhitung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor : Print – 329 / M.1.10/Ft.1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 terhitung sejak tanggal 29 Maret 2023 s/d 17 April 2023 di Rutan Cipinang Jakarta Timur dan selajutnya Penuntut Umum akan segera Menyusun Surat Dakwaan dan melimpahkan perkara perpajakan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dapat diperiksa dan diadili sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (SUR).
No comments