Terbukti Edarkan Sabu Mantan Kapolres Bukit Tinggi Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara.
Teks foto:. Mantan Kapolres Bukit Tinggi Dody Prawiranegara dihukum. |
Jakarta,BERIT-ONE.COM.Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menuntut 20 tahun penjara terhadap Dody Prawiranegara selama 20 tahun penjara potong tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Senin (27/3/2023).
Menurut Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa Dody Prawiranegara atas kasus peredaran narkotika jenis sabu yang juga turut melibatkan terdakwa Teddy Minahasa Putra tuntutan terdakwa Dody Prawiranegara bersama sama dengan saksi Teddy Minahasa Putra, Saksikan Syamsul Maari dan saksi Linda Pujiastuti .
Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama.
Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 Tahun Denda 2 Miliar Rupiah Subs 6 bulan dipotong masa tahanan. Menyatakan barang bukti yang dipergunakan dalam perkara terdakwa Dody Prawiranegara untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa Teddy Minahasa Putra.
Hal hal yang memberatkan terdakwa yaitu telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu.
Terdakwa merupakan Anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Resort Bukittinggi, seharusnya terdakwa sebagai Penegak Hukum memberantas peredaran Narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran Narkotika sehingga tidak mencerminkan Aparat Penegak Hukum yang baik di masyarakat.
Perbuatan Terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap Penegak Hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 (empat ratus ribu) personil.Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Bahwa dalam persidangan, terdakwa mengajukan permohonan Justice collaborator kepada majelis hakim. Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum akan menghormati segala pertimbangan hukum dan keputusan yang akan diambil oleh yang mulia majelis hakim atas perkara tersebut.
Majelis Hakim menunda persidangan terdakwa Dody Prawiranegara pada hari Rabu tanggal 5 April 2023 dengan agenda Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa, jelas Penkum Kejati DKI Jakarta. (SUR).
No comments