Perkara Daging Sapi dan Rajungan Tahap Dua.

Teks foto : Salah seorang tersangka.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Penyidik Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Agung telah serah terimakan  tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 3 berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Kamis (30/3/2023).

Adapun 3 berkas perkara masing-masing atas nama: 
Tersangka BI selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016-2018.

Tersangka AN selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016-2018.

Tersangka LHL selaku Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (PT STI) periode 2018 s/d 2019.

Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kata Puspenkum Kejagung (SUR). 


No comments

Powered by Blogger.