Lima Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam Kini Tahap II.


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Agung  serah terimakan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 5 berkas perkara  dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun 5 berkas perkara masing-masing atas nama: 

Tersangka FJ,  YA,  SW alias ST, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sedangkan dua lainnya masing masing  FTT, dan 

tersangka YN, dilaksanakan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Para tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 01 Maret 2023 s/d 20 Maret 2023

Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Primer:

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Subsider, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Puspenkum  Kejagung menjelaskan kemarin. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.