Korban Kecewa Terhadap Putusan Hakim Yang Menghukum Irwan Dengan Hukuman Percobaan

Teks foto: Terdakwa Irwan Cahaya Candra 

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Direktur Utama (Dirut) CV .Multi Kesa (MK) Selfiana  Veronica Kosasi merasa sangat kecewa terhadap putusan hakim Dominggus Silaban SH yang menghukum 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan penjara terhadap Irwan Cahaya Indra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Senin (27/3/2023)

Saya merasa sangat kecewa dengan putusan hakim Dominggus Silaban ini yang hanya menghukum 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan, ini  tidak mencerminkan rasa keadilan bagi saya sebagai korban" kata korban Sylvia Vironica Kosasi kepada wartawan.

Oleh karena itu saksi korban melayang surat ke 1. Komisi yudisial RI. 2. Ketua muda pengawasan Makamah Agung (MA) RI. 3. Ketua PN Jakarta Pusat. 4 komisi pengawas kejaksaan Agung (Kejagung) RI. 5.Jaksa pengawas (Aswas) Kejati DKI Jakarta. 6. Jaksa bidang pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. 7. Ombudsman RI. Dan Lembaga perlindungan saksi korban (LPSK)

Selain itu., saksi korban pernah melayangkan surat ke Ketua PN. agar majelis hakim meminta Jaksa untuk menghadirkan saksi  kunci, yakni saksi Niniek L. Yang pernah di periksa di kepolisian namun tak ada dalam BAP, di hadirkan sebagai saksi dalam persidangan, namun sampai persidangan selesai saksi Niniek tidak pernah di hadirkan di persidangan. 

Sebelumnya majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban dalam putusannya mengatakan, terdakwa Irwan Candra Indra (ICI) dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Komisaris (CV. MK) terdakwa ICI vonis 3 bulan dengan masa Percobaan 6 bulan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Terdakwa Irwan Cahaya Indra, Terbukti secara sah melakukan tindakan pidana pemalsuan surat, sebagaimana di jerat pasal 263 KUHpidana, menjatuhkan pidana selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan,"  Ujar Dominggus, ketua majelis hakim dan membayar ongkir perkara Rp 5000.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan CV MK. 

Hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, telah ada kesepakatan damai antara korban dan terdakwa dan kerugian yang di derita telah di kembalikan kepada CV. MK.

Selain itu majelis hakim juga mengatakan  barang bukti (bb) yang di sita berupa uang sebesar Rp. 935.333.334,. dikembalikan kepada saksi Sylvia Veronika Kosasi, direktur utama CV MK. 

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya telah menuntut terdakwa Irwan selama 3 bulan penjara. 

Prihal Vonis majelis hakim dan tuntutan JPU yang ringan dan tidak mewakili rasa  keadilan bagi saksi korban tersebut. Menurut Saksi korban, terdakwa Irean yang dikenakan tahanan rumah, masih bisa bebas keluar dan tidak dilakukan penangkapan atau ditahan. Selain itu., saksi korban pernah melayangkan surat ke Ketua PN. agar majelis hakim meminta Jaksa untuk menghadirkan saksi  kunci, yakni saksi Niniek L. Yang pernah di periksa di kepolisian namun tak ada dalam BAP, di hadirkan sebagai saksi dalam persidangan, namun sampai persidangan selesai saksi Niniek tidak pernah di hadirkan di persidangan. (SUR)


No comments

Powered by Blogger.