Kepala Desa Rangkap Jabatan PPPK. SCI Desak Pihak Terkait Untuk Mengambil Tindakan
MUARA ENIM,BERITA-ONE.COM - Koordinator Nasional Society Corruption Investigation (SCI) Asmawi, SH menyoroti tindak tanduk Kepala Desa Tanjung Muning, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim provinsi Sumatera Selatan. Minggu (26/03/2023).
Kades Tanjung Muning Ujang Kurnawi dilantik tepatnya 21 Desember 2021, kata Asmawi SH. Sebelumnya telah diberitahukan oleh DPMD Kabupaten Muara Enim, Kepala Desa terpilih yang mengikuti seleksi PPPK dan dinyatakan lulus harus memilih salah satu jabatan, tidak boleh rangkap jabatan, harus memilih posisi yang ditekuni, namun berselang beberapa bulan Kades bersangkutan tetap mengikuti pelantikan PPPK pada 28 April 2022.
Perbuatan Kades Tanjung Muning, Ujang Kurnawi, diduga dengan sengaja dan jelas telah melakukan pemalsuan dokumen, penggandaan data menerima tunjangan atau gaji dijabatan berbeda yang ditanggung negara.
Ini jelas ada unsur kesengajaan dari yang bersangkutan (Kades Ujang Kurnawi, Red), karena Kades tersebut telah menjabat memasuki tahun ketiga dan sebagai PPPK kurang lebih satu tahun di SMPN 4 Tanjung Terang sejak dilantik," terang Asmawi.
Dari tenggat waktu yang begitu lama dalam jabatannya Kades Ujang Kurnawi telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara," sambung asnawi
Menurut Asmawi, Undang-undang yang mengatur ASN/PPPK tidak memperbolehkan seseorang merangkap jabatan defenitif. Dikatakannya, ASN baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak boleh menjadi kepala desa (Kades).
Bagi PPPK yang nekat rangkap jabatan, lanjutnya, harus menerima konsekuensinya sesuai PP Manajemen PNS dan PP Manajemen PPPK.
Saya mempertanyakan hal ini, apakah pemerintah daerah tutup mata seolah-olah tidak mengetahui peristiwa tersebut, saya minta Inspektorat Muara Enim turun periksa berapa kerugian negara yang sudah diterima oleh Ujang Kurnawi," ujarnya.
Jika belum ada tindakan dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim, saya pastikan ini akan naik ke meja hijau dan saya pastikan banyak yang akan terlibat pertama Camat pejabat wilayah, BKD, DPMD, Disdik, dan Bupati Muara Enim, tutup Asmawi sembari memberi Atensi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muara Enim, Azwar ketika dikonfirmasi melalui Kabid Pipka Yulius mengatakan, terkait rangkap jabatan Kades dan PPPK tidak dibolehkan, "Yang bersangkutan harus memilih salah satu," jelasnya.
Yulius juga mengatakan, BKD sudah memberikan surat kepada Kepala Desa tersebut. "Sudah kita sampaikan melalui surat Bupati dengan tembusan Dinas Dikbud, dan Senin akan kita korfirmasi lagi," jelasnya.
Saat dikonfirmasi Kades Ujang Kurnawi SPd, Membenarkan bahwa dirinya sebagai PPPK dan Sekaligus Kepala Desa Tanjung Muning.
Tapi saya hanya mengambil gaji Pokok PPPK dan Tunjangan Kepala Desa, tidak mengambil gaji pokok selaku Kepala Desa," ujarnya. (TIM)
No comments