Kejari Jakpus Tetapkan Syahira AP Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Teks foto : Kajari Jakpus bersama Kasi Pidsus dan Kasi Intel.

Jakarta,BERITA-ONE.COOM-Syahira Aninda Putri teler Cabang Pembantu (Capem)  pada Bank Mandiri Thamrin Chity ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 9,8 milyar oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) Rabu (15/3/2023). 

Penetapan terhadap tersangka dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat  berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : TAP- 591 /M.1.10/Fd.1/03/2023 tanggal 10 Maret 2023 tertanggal 1Maret 23/2923.

Perbuatan terdakwa Syahira AP dalam melakukan korupsi dengan jalan Penyalahgunaan Dana pada Kas Bank di Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Thamrin City terjadi pada tanggal 26 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022, kata Kajari Jakarta Pusat Hari Wibowo SH.MH.

Akibat perbuatannya , tambah Kajari, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.831.498.118,- (sembilan milyar delapan ratus tiga puluh satu juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu seratus delapan belas rupiah).

Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas IIA Pondok Bambu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 10 Maret 2023 sampai dengan 29  Maret 2023. (SUR)


No comments

Powered by Blogger.