Kajari Jakpus Saksikan Penyetoran Uang BB Rp 51 Miliar Lebih Di Bank Mandiri

Teks foto: Kajari Jakpus Hari Wibowo SH.MH sedang menjelaskan soal BB uang  yang  disetorkan.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kepala Kejaksaan Negeri  (Kajari) Jakarta Pusat Hari Wibowo SH.MH menyaksikan  langsung penyetoran barang bukti (BB) berupa uang sejumlah Rp 51,124 miliar milik terpidana Leo Chandra  hasil pemalsuan dokumen dan pencucian uang  di Bank Mandiri Jakarta Cabang Kebon Sirih Tanah Abang Jakarta Pusat,. Rabu , (15/3/2023).

“Hari ini Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat beserta jajaran menghadiri kegiatan penyetoran uang barang bukti perkara pemalsuan dokumen dan pencucian uang atas nama terpidana Leo Chandra sejumlah Rp. 51.124.796.039,32, kata Kasi Intel  Kajari Jakpus Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulisnya.

Pelaksanaan penyetoran uang tersebut dilaksanakan secara simbolis oleh Kepala Kejari Jakpus Hari Wibowo kepada Yoga Sulistijono selaku Government Business Head Region 4 Jakarta 2.

Leo Chandra selaku komisaris PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja kepada Bank BCA sejak tahun 2016 s/d 2017 dimana Plafon kredit modal kerja yang diajukan dengan jumlah Rp600 miliar. Dan diikuti dengan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia (usaha dagang PT SNP).

Pada tahun 2018, kata Kasi Intel ,terjadi kredit macet sebesar Rp. 209.805.582.606. Selain itu, ada juga catatan pembiayaan tapi catatan itu fiktif sehingga tidak bisa ditagih dan tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan. Akibat perbuatan terdakwa bank BCA mengalami kerugian Rp 209 miliar lebih tersebut.

Putusan MA Nomor 1004 K/PID/2022 tanggal 28 Juni 2022 menyatakan,  bahwa terdakwa Leo Chandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama memalsukan surat secara berlanjut dan TPPU pada Bank BCA.

Terdakwa Leo Chandra dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar serta menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp51.124.796.039,32, dirampas untuk negara.

Atas putusan MA tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui SHarin Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor PRINT 192/M.1.10/Eku.3/12/ 2022 tanggal 27 Desember 2022, melaksanakan penyetoran barang bukti tersebut yang tersimpan dalam RPL Kejari Jakpus ke kas negara. (SUR).




No comments

Powered by Blogger.