Dua Terdakwa Korupsi TWP AD Dituntut Hukuman 15 Dan 18 Tahun

Teks foto : Dua Terdakwa korupsi TWP AD.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Tim penuntut Koneksitas pembacaan surat tuntutan terhadap Terdakwa I KOLONEL CZI (PURN) CORI WAHYUDI AHT dan Terdakwa II KGS M. MANSYUR SAID dalam perkara tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 sampai dengan  2020.

Terdakwa I KOLONEL CZI (PURN) CORI WAHYUDI AHT dan Terdakwa II KGS M. MANSYUR SAID dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan Kesatu Primair.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I KOLONEL CZI (PURN) CORI WAHYUDI AHT dengan pidana pokok penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp750.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp5.045.000.000,00 subsidair 7 tahun penjara.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II KGS M. MANSYUR SAID dengan pidana pokok penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp750.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp56.754.060.912,00 subsidair 9 tahun penjara.

Memerintahkan agar para Terdakwa ditahan.Menetapkan barang bukti berupa surat-surat tetap berada dalam berkas perkara sedangkan sertifikat tanah dan uang tunai sebesar Rp 660.500.000,- dirampas untuk negara cq. TNI AD.

Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp25.000,- 

Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Selasa 14 Maret 2023 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari para Terdakwa, Puspenkum Kejagung (1/3/2023) (SUR).



No comments

Powered by Blogger.