Dalam Kasus PT ASABRI Edward SS Dihukum 2 Tahun 9 Bulan.

Teks foto : Terdakwa Edward SS.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair,  majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 9 bulan terhadap terdakwa  EDWARD SEKY SOERYADJAYA dalam kasus korupsi di PT ASABRI,  Kamis (9/3/2023).

Perbuatan terdakwa EDWARD SEKY SOERYADJAYA, ini dilakukan  dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

 Amar putusan hakim  pada pokoknya menyatakan , terdakwa EDWARD SEKY SOERYADJAYA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Dakwaan Primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan oleh karenanya membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut.

Akan tetapi  terdakwa EDWARD SEKY SOERYADJAYA secara subsidair  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 2 tahun 9 bulan dan denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.

Membebankan pidana uang pengganti (UP) kepada Terdakwa sebesar Rp32.721.491.200 dengan memperhitungkan pengembalian kerugian keuangan negara oleh Terdakwa sebesar Rp32.503.852.600 subsidair 1 tahun penjara.

Terhadap  putusan majelis hakim tersebut  tersebut, terdakwa dan Penuntut Umum (JPU)  menyatakan pikir-pikir. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.