Tuntutan JPU Kejari Jakpus Untuk 4 Terdakwa Komplotan Teddy Minahasa Terkait Kasus Sabu 5 Kg Sudah Ditunda 3 Kali.


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Empat terdakwa masing masing Achmad  Darmawan alias Ambon dari  Polres Jakarta Barat, Ariel Firmansyah, Hendra dan Mai Siska (sidangnya digabung)  yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus sabu 5 Kg yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Teddy Minahasa, sidang tuntutan pidananya sudah ditunda sebanyak 3 kali.

Hari ini Jaksa Danang Darmawan SH dan Frederick SH  dari Kejaksaan Negeri Jakarta  Pusat (Kejari Jakpus) rencananya  akan membacakan tuntutan untuk mereka, tapi ditunda lagi karena kata Jaksa Danang, rentutnya dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum turun, sehingga hakim menunda sidang satu minggu lagi . Jika di hitung sidang tuntutan ini sudah tertunda 3 kali persidangan.

Menurut Sistim  Informasi Perkara Pengadilan (SIPP) Jakarta Pusat, terdakwa ACHMAD DARMAWAN ALIAS AMBON yang merupakan anggota polisi Polres Jakarta Barat  pada hari Rabu  tanggal 05 Oktober 2022 sekira pukul 16.30 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2022 bertempat di Polsek Kali Baru, Jalan Pelabuhan Kalibaru RT.002 RW.008 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadilinya.

Terdakwa mencoba atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan, narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram ” Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara terdakwa HENDRA dan Terdakwa MAI SISKA ditangkap  pada  hari Minggu tanggal 09 Oktober 2022  di Kamar Kost Ganesha No.308 yang beralamat di Jl.Mangga Besar VI Utara No.20-20A RT.009 RW.001 Kel.Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat ,  dimana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili.

Mengingat  para terdakwa mencoba melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan, narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram ”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika (kesatu) dan yang ke dua Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut data dan keterangan yang dihimpun, mereka  ini mendapat dan  mengedarkan barang haram seberat 305 gram dimana barang itu berasal  dari Kapolsek Kali Baru Kompol Kasranto yang kemudian  menyerahkan kepada Aipda Achmat Darmawan polisi dari Polres Jakarta Barat  sehingga sampai ke tangan terdakwa lainya yang kemudian diedarkan kepada konsumen (SUR).




No comments

Powered by Blogger.