Terbukti Korupsi Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara.

Teks foto : Surya Darmadi

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara potong tahanan kepada Bos PT. Duta Palma Group Surya Darmadi , karena terbukti korupsi , Kamis (23/2/203).

Menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 milyar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti kerugian Rp2,2 triliun dan harus membayar kerugian ekonomi Rp39,7 triliun subsider lima tahun penjara, "kata majelis hakim  yang di ketua Faisal Hendri SH dalam amar putusannya.

Majelis hakim menuturkan hukuman ini mempertimbangkan karena Surya Darmadi sudah berumur uzur yaitu 72 tahun  dan masalah kesehatan  menjadi salah satu pertimbangannya Surya Darmadi memiliki penyakit jantung.

Hukuman yang dijatuhkan hakim ini jauh lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa yang sebelumnya  menuntut hukuman seumur hidup.

Korupsi yang dituduhkan kepada Surya Darmadi ini sebelumnya Jaksa menyebut kerugian negara  mencapai Rp100 triliun lebih .

Jaksa dalam dakwaannya menyebutkan kasus ini bermula ketika Bupati Indragiri Hulu tahun 1999-2008 Raja Thamsir Rachman menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) kepada empat perusahaan PT Duta Palma Group.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Banyu Bening Utama pada tahun 2003, seta PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, dan PT Sebrida Subur pada tahun 2007.

Perizinan itu berada di lahan kawasan hutan yakni di hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), hutan penggunaan lainnya (HPL) maupun hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Indragiri Hulu.

Perizinan lokasi dan usaha perkebunan yang dikelola Surya Darmadi  disebut dibuat melawan hukum tanpa adanya izin prinsip dengan tujuan agar izin pelepasan kawasan hutan bisa diperoleh dan ternyata sampai saat ini PT Duta Palma Group tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan atau HGU.

Pun PT Duta Palma Group juga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola. Sehingga Surya Darmadi didakwa melakukan korupsi. (SUR).


 


No comments

Powered by Blogger.