Pimpinan Pegadaian Jaksel Ditahan Kejaksaan.

PimpinanCabang  PT Pegadaian Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Amalia Komalasari

Jakarta,BERITA-ONEMCOM-PimpinanCabang (Pimcab) PT Pegadaian Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Amalia Komalasari alias AK ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru tahun 2018 hingga 2022.

Pimpinan Pegadaian Cabang Kebayoran  Baru tersebut Diduga  melakukan penyalahgunaan identitas nasabah existing untuk pencairan gadai,”kata Kepala Kejari Jaksel, Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan langsung   djebloskan ke rumah tahanan Salemba cabang ke Kejagung selama dua puluh hari kedepan mulai tanggal 20 Februari 2023 sampai dengan tanggal 11 Maret 2023.

Perbuatan AK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Tim penyidik Kejari Jaksel juga melalukan penggeledahan di Kantor PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru, Melawai, Kebayoran Baru. Penggeledahan tersebut terkaitan dengan penyidikan kasus penyimpangan dalam penyaluran fasilitas KCA.

“Penggeledahan dilakukan karena ada dugaan kuat penyimpangan dalam penyaluran fasilitas KCA pada PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru tahun 2022,” kata Syarief .

Menurutnya, penggeledahan dilakukan karena status kasus dugaan penyimpangan penyaluran fasilitas KCA telah dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik juga menggeledah rumah Amalia Komalasari alias AK yang merupakan pimpinan cabang Pegadaian Kebayoran Baru di Villa Jombang Baru, Blok D.I/11 RT 003/014, Kelurahan Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

“Dari sini tim penyidik menyita sejumlah dokumen maupun alat elektronik yang diduga mempunyai keterkaitan dengan dugaan tindak pidana. (SUR).

 

No comments

Powered by Blogger.