Pengacara PT Duta Palma Group, David Dihukum 3 Tahun Penjara


Jakarta,BERITA -ONE.COM-Davit Vernando Simanjuntak selaku pengacara  PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dihukum oleh Pengadilan Tipikor Jakarta selama 3 tahun penjara potong selama dalam tahanan.

Terdakwa Davit dinyatakan  dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Kejagung.

Adapun amar Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 76/Pidsus/TPK/2022/PN.Jkt.Pst. pada pokoknya menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 3 tahun dan denda Rp150.000.000 subsidair 1 bulan kurungan.

Menyatakan barang bukti dari huruf a s/d huruf m tetap terlampir dalam berkas perkara. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. 

Sementara itu bos PT Duta Palma Group sendiri  Surya Darmadi akan menghadapi vonis Kamis  (23/2/2023) mendatang. Sebelumnya yang bersangkutan oleh Jaksa dituntut hukuman seumur hidup. (SUR).

 

Teks foto: Terdakwa David baju putih.

 

 

  

No comments

Powered by Blogger.