Pemalsu Surat Dituntut Hukuman Tiga Bulan Penjara


Jakarta,BERITAONE.COM-Kasus pemalsuan surat dengan terdakwa Irwan Cahaya Indra (ICI) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yerick SH dan Keke SH dituntut hukuman selama tiga bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin, (6/2/2023).

"Selain dituntut hukuman kurungan, terdakwa ICI juga diwajibkan untuk mengembalikan  kerugian uang yang diderita CV . Multi Jasa (MK) sebesar Rp 900 juta lebih kata JPU.

Dalam pertimbangan hukumnya JPU mengatakan, terdakwa Irwan Cahaya Indra  (ICI ) secara sah dan  meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan seperti yang diatur dalam pasal 263 KUHP. 

Hal hal yang memberatkan  perbuatan terdakwa merugikan korban Syilvia Veronica atau perusahaan  CV . MK. Sedangkan yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan dan terus terang saat memberikan keterangan dalam sidang, serta belum pernah dihukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Irwan Cahaya Indra dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang  merugikan keuangan CV MK atau Syilvia  Veronica sebagai Dirut pada badan usaha tersebut sebesar Rp 900 juta lebih.

Perbuatan terdakwa dilakukan pada sekitar tahun ........sampai dengan tahun dengan cara  memalsukan surat untuk  mentransfer cek sebanyak lebih kurang 7 kali, dimana hal tersebut bukan kewenangannya meskipun  terdakwa merupakan komisaris pada badan usaha tersebut/CV MK.

Hakim Dominggus Silaban yang memimpin sidang ini menunda sidang satu Minggu untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa ataupun penasehat hukumnya guna menyampaikan pembelaan/pledoi. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.