Lima Kurir Sabu 100,90Kg Ditangkap Polisi Didua Tempat Berbeda.

Teks foto : Petugas PMJ  dan Barang Bukti 

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 5 orang tersangka kurir narkoba di 2 tempat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, dengan total berat sabu 109,9 kg dari Sumatera menuju Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo menyampaikan ke 5 tersangka kurir berinisial RS, H alias A, HL, SS dan BP, mereka ditangkap di 2 lokasi yang berbeda.

Di lokasi pertama Terminal Bus Kampung Rambutan, Jl. Bungur Kel. Rambutan, Kec. Ciracas, Jakarta Timur, ditangkap RS dan H alias A, dengan berat sabu 40,7 kg. Sedangkan di lokasi kedua Jl. Lintas Sumatera, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, ditangkap HL, SS dan BP, dengan berat sabu 69,2 kg,” ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya.

Lanjut Trunoyudo, jadi barang bukti dari 2 lokasi yang berbeda, total sabu seberat 109,9 kg. Barang bukti dibungkus Teh Cina merk Guanyinwang untuk mengelabui petugas.

“Modus para tersangka barang bukti narkotika jenis sabu disamarkan dalam paket kiriman berisi buah-buahan dan disamarkan dalam bungkus teh China,” papar Trunoyudo.

Berawal informasi pada Januari 2023 tentang adanya dugaan pengiriman narkotika jenis sabu dari Sumatera menuju ke Jakarta. Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan secara intensif, sehingga diketahui Senin 16 Januari 2023, akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Padang Sumatera Barat dengan tujuan Terminal Bus Kampung Rambutan Jakarta Timur.

Tim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi Terminal Bus Kampung Rambutan. Dari hasil pengamatan di lokasi, pada Selasa 17 Januari 2023, terdapat 5 buah palet kayu berisikan buah-buahan yang dicurigai merupakan paket kiriman berisi narkotika jenis sabu,” urai Trunoyudo.

Selanjutnya, Tim mengamankan 2 orang yang sedang mengangkut barang yang dicurigai tersebut ke dalam mobil angkutan kota (Angkot), serta melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, di dalam 5 palet kayu berisikan buah alpukat dan jeruk tersebut terdapat 39 bungkus plastik Teh Cina merk Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu seberat 40.7 kg.

“Para tersangka menyamarkan pengiriman sabu di dalam palet kayu yang berisikan tumpukan buah-buahan alpukat dan jeruk. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa kedua tersangka diperintah oleh tersangka Didi (DPO) untuk mengambil paket narkotika jenis sabu dan mengantarkannya ke daerah Kampung Bahari Jakarta Utara, dengan upah Rp 3 juta kepada tersangka,” paparnya.

Tidak berhenti sampai disitu, kasus sabu 40,7 Kg terus dikembangkan lebih mendalam terhadap sindikat jaringan pengedarnya. Ditresnarkoba PMJ bekerjasama dengan Satresnarkoba Polres Tangsel, pada Selasa 31 Januari 2023, bertempat di Jl. Lintas Sumatera, Kab. Labuhanbatu, Prov Sumatera Utara. Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HL dengan barang bukti narkotika sabu dengan berat bruto 69,2 kg yang dikamuflasekan dalam 65 bungkus Teh Cina “Guanyinwang”.

Tim menangkap tersangka SS yang berperan menyerahkan narkotika sabu kepada tersangka HL, serta berhasil menangkap tersangka BP yang berperan sebagai pengontrol lapangan dalam pelaksanaan peredaran narkotika jenis sabu, yang dikendalikan oleh tersangka tersangka SA (DPO),” ungkapnya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati, katanya Rabu,(15/2/2023.)(TBN/SUR).


No comments

Powered by Blogger.