KKP Pratama Undang Tim Kejari Prabumulih Gelar Penyuluhan Hukum Untuk OPD


PRABUMULIH,BERITA-ONE.COM -- Penyuluhan tentang pajak dan juga  sebagai upaya preventif serta untuk meminimalisir pelanggaran hukum dilingkungan pelayanan pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Prabumulih mengundang langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Roy Riady SH MH dan Tim untuk memberikan penerangan dan penyuluhan hukum kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Prabumulih. 

Kegiatan yang bertempat di Aula KPP Pratama Prabumulih Jalan Jenderal Sudirman Cambai Kota Prabumulih akan diselenggarakan selama 2 hari sampai Kamis besok. Untuk hari pertama ini, Rabu (1/2/2023) mengangkat tema Pemadanan NlK-NPWP. 

Kepala KKP Pratama Prabumulih Andi Mujahid P dalam sambutan  mengucapkan terima kasih serta mengajak pimpinan OPD untuk menyampaikan pada staf dan pegawai dilingkungannya agar segera melakukan Pemadanan NIK-NPWP. 

Dengan pengawasan bersama akan mengetahui mana yang belum dan sudah dilakukan pemadanan, sesuai dengan instruksi Walikota Prabumulih sampai tanggal 28 februari ini semua harus selesai," ucap Andi Mujahid. 

Dikesempatan sambutannya, Kajari Prabumulih mengatakan bahwa sebagai bagian penegakan hukum di kota prabumulih, secara Undang-Undang melaksanakan kegiatan penerangan hukum dan penyuluhan hukum.

Diapun menambahkan bahwa penerangan dan penyuluhan hukum yang dilakukan pihaknya untuk memberikan pemahaman kepada pemangku kebijakan terkait hal-hal yang mengakibatkan pelanggaran hukum.

Kami adalah arti keberadaan hukum, bagaimana koordinasinya bagaimana, kerjaan, dan bagaimana OPD bisa menyerap APBD dengan sebaik baiknya untuk kesejahteraan masyarakat," sebut Roy Riady. 

Untuk Menghindari permasalahan hukum kata dia, Kejaksaan Prabumulih memberikan edukasi yakni dengan melakukan tugas dan fungsi tanpa melakukan penyimpangan. 

"Bagaimana melaksanakan tugas pokok dengan baik dan bagaimana mempertanggungjawabkan kegiatan itu dengan benar, itulah adalah cara menghindari permasalahan hukum,” pungkas Roy. (MW)


No comments

Powered by Blogger.