Kejari Ogan Ilir Sita Aset Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Tahun 2020


OGAN ILIR-BERITA-ONE.COM-Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir, sita aset milik salah satu tersangka kasus Korupsi penggunaan dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir pada Pilkada tahun 2020 silam.

Penyitaan aset yang dilakukan Tim penyidik Kejari Ogan Ilir tersebut, berdasarkan Surat Perintah penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir nomor 06/Fd.1/01/2023 tanggal 12 Januari 2023 terkait penyidikan tindak pidana korupsi penggunaan dana Hibah Bawaslu pada penyelenggaraan Pilkada tahun 2020.

Menurut Kepala Seksi Intelejen Kejari Ogan Ilir Ario Apriayanto Gopar. SH.MH, proses tindakan penyitaan aset yang dilakukan pihaknya, berupa aset tanah dan bangunan Hak milik dari tersangka R.

" Aset yang Kami sita terdiri tanah dan bangunan Hak milik R, dengan luas 225 m2, dengan sertifikat Hak milik nomor : 021/77/Indralaya Raya.gambar situasi nomor :1388/Indralaya Raya/2021 tanggal 18 Maret 2021 " Terang Ario Apriyanto Gopar.

Kemudian lebih lanjut Ario menyampaikan, sejumlah aset yang sita pihaknya benar milik R , tercantum dalam buku sertifikat (Tanda Bukti Hak ) yang disita, tercantum berlokasi di Jl.Tanjung Raya Kelurahan Indralaya Mulia, Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir " ungkap Ario Apriyanto Gopar, kepada awak media, pada Jum'at (10/2/2023)

Dalam Proses penyitaan aset milik tersangka kasus Korupsi penggunaan dana Hibah Pilkada Ogan Ilir tersebut,  disaksikan langsung oleh Lurah Indralaya Raya, dan melibatkan pihak BPN Ogan Ilir, serta melibatkan sejumlah personil Polres Ogan Ilir untuk proses pengamanan.(Zaki)

No comments

Powered by Blogger.