Kejari Jaksel Eksekusi Terpidana Richard Eliezer Ke Rutan Salemba.

Para Petugas dan Terpidana

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengeksekusi terpidana Richard Eliezer  Pudihang  Lumui  terpidana kasus pembunuhan berencana dalam kasus  Ferdy Sambo Cs ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Jakarta Pusat .Senin (27/2/2023).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung mengatakan ,  Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Richard yang telah divonis   1 tahun 6 bulan dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy  Sambo cs

Adapun kegiatan eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023. 

Eksekusi dilakukan setelah berkoordinasi dan melengkapi berkas administrasi dalam rangka menempatkan terpidana Richard  di Lembaga Pemasyarakatan Salemba yang beralamat di Jalan Percetakan Negara Nomor 88A, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. 

Usai dilakukan registrasi terhadap Terpidana Richard dan serangkaian tahapan dalam proses penerimaan serta administrasi pemberkasan,.

Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengeksekusi putusan pengadilan dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Terpidana dan Jaksa Eksekutor serta pihak lembaga pemasyarakatan , kata Kapuspenkum Kejagung. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.