Kejagung Tanggapi Vonis 1,5 Tahun Terhadap Richard Eliezer Terkait Kasus Ferdy Sambo Cs.
Teks foto Richard Eliezer. |
Jakarta,BERITA- ONE.COM-Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum menanggapi vonis Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU (Eliezer) yang oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan pendapat terkait vonis tersebut, dan mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut.
Dimana majelis hakim menyatakan terhadap terdakwa RICHARD ELIEZER yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
LoDikatakan, Kejaksaan Agung akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan ini quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut.
Antara lain Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada erdakwa RICHARD ELIEZER sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan
Demikian pendapat yang disampaikan melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum atas vonis Terdakwa RICHARD ELIEZER dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Seperti diketahui Richard Eliezer yang terlibat dalam kasus pembunuhan dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo dihukum 1,5 tahun oleh hakim, dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 tahun penjara.
Sementara itu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati yang sebelumnya oleh JPU dituntut 8 tahun pennjara hakim memvonis 20 tahun penjara.
Sedangkan Ferdy Sambo sendiri yang dinilai sebagai dalang dalam Kasus pembunuhan berencana terhadap korban Yosua Hutabarat yang semula oleh JPU dituntut hukuman seumur hidup, majelis hakim menghukumnya dengan vonis hukuman mati.
Terhadap vonis yang dilakukan para hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan ini banyak masyarakat menilai puas terhadap putusan hakim ini, terutama keluarga korban. (SUR).
No comments