Kejagung Tanggapi Vonis 1,5 Tahun Terhadap Richard Eliezer Terkait Kasus Ferdy Sambo Cs.

Teks foto Richard Eliezer.     

Jakarta,BERITA- ONE.COM-Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum  menanggapi vonis Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU  (Eliezer) yang oleh majelis hakim  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan pendapat terkait vonis tersebut, dan mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut.

Dimana majelis hakim  menyatakan terhadap terdakwa RICHARD ELIEZER  yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

LoDikatakan, Kejaksaan Agung akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan ini quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut.

Antara lain Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada erdakwa RICHARD ELIEZER  sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan

Demikian pendapat yang disampaikan melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum atas vonis Terdakwa RICHARD ELIEZER  dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Seperti diketahui Richard Eliezer yang terlibat dalam kasus pembunuhan dengan  terdakwa  mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo dihukum 1,5 tahun oleh hakim, dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum  (JPU)   menuntut 12 tahun penjara.

Sementara itu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati yang sebelumnya oleh JPU dituntut 8 tahun pennjara hakim memvonis  20 tahun penjara.

Sedangkan Ferdy Sambo sendiri yang dinilai sebagai  dalang dalam Kasus pembunuhan berencana terhadap korban Yosua Hutabarat yang semula oleh JPU dituntut hukuman seumur hidup,  majelis hakim  menghukumnya dengan vonis hukuman  mati.

Terhadap vonis yang dilakukan para hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan ini  banyak masyarakat menilai puas terhadap putusan hakim ini, terutama keluarga korban.   (SUR). 




No comments

Powered by Blogger.