JPU Tanggapi Ferdy Sambo Cs Yang Melakukan Banding.

Teks foto : Kapuspenkum Kejagung DR Ketut Sumedana.

Jakarta,BERITA-OME.COM-Mereka (Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Fuat Ma'ruf dan  Rizky Rizal Wibowo ) yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir  Nofiansyah Yosua Hutabarat dan dihukum tinggi dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sekarang mereka melakukan banding.

Bandingnya mereka ditanggapi  JPU yang dijelaskan  melalui Kapuspenkum Kejagung DR Ketut Sumedana.

Perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, terdakwa FERDY SAMBO, terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, terdakwa KUAT MA’RUF, dan terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO mengajukan upaya hukum banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa FERDY SAMBO, dengan Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor: 13/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. tanggal 16 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023. 

Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, dengan Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor: 14/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. tanggal 16 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.

Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, dengan Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor: 14/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. tanggal 16 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.

Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO, dengan Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor: 15/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. tanggal 16 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023

Terdakwa KUAT MA’RUF, dengan Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor: 12/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. tanggal 15 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.

Atas upaya hukum BANDING yang dilakukan oleh mereka, Jaksa Penuntut Umum menyatakan BANDING juga dengan  Akta Permintaan Banding Nomor: 12/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa KUAT MA’RUF tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.

Akta Permintaan Banding Nomor: 13/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa FERDY SAMBO tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.

Akta Permintaan Banding Nomor: 14/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.

Akta Permintaan Banding Nomor: 15/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.

Adapun upaya hukum BANDING diajukan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.