Empat Penipu Dengan Modus Bank Garansi Palsu Diseret Ke PN Jakpus.
Teks foto Para terdakwa. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kasus penipuan dan penggelapan dengan 4 tersangka yang merugikan korban Drs Suyono sebesar Rp 3 lebih sidangnya digelar kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat .
Jaksa Penuntut Umum Guntur SH yang menyeret 4 terdakwa menghadirkan empat saksi yang antara lain saksi Drs Suyono untuk didengar keterangannya dalam kasus penipuan Bank Garansi (BG) tersebut.
Dihadapan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini Drs Suyono mengaku menderita kerugian Rp 3 milyar lebih karena ulah keempat terdakwa tersebut.
Dijelaskan korban; pada awalnya sekitar 22 September 2022, bercerita kepada terdakwa Puji Utomo bahwa dirinya membutuhkan BG, yang oleh Puji Utomo disanggupi dengan jalan dipertemukan dengan seorang Direktur dari PT. Mahkota Agung yang bernama TJHI LUCY HERAWATI. Selanjutnya korban diperkenalkan lagi dengan terdakwa RADEN ARYO HADININGRAT als ARYO dan HELLIO YUVENTA (berkas penuntutan terpisah).
Suyono yang dalam hal ini sebagai korban menjelaskan, terkait maslah BG ini ternyata yang dijanjikan oleh mereka hanya isapan jempol belaka, karena BG yang dijanjikan Rp 500 milyar hanya ada Rp 50 juta saja. Dan pihak Bank Mandiri KCP Jakarta Departemen Agama, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat mengaku tidak pernah ada BG senilai Rp 500 milyar, yang ada Rp 50 juta.
Kerena korban menderita Rp 3 milyar lebih dan merasa tetiipu akhirnya melapor ke polisi yang kemudian para terdakwa digelandang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Guntur SH dalam dakwaannya mengatakan perbuatan terdakwa ini dilakukan
pada hari Kamis tanggal 22 September 2022 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, di KCP Bank Mandiri Pasar Baru Jakarta Pusat.
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum
dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sidang yang berlangsung Senin lalu (13/2/2023) itu ditunda satu Minggu. (SUR).
No comments