Empat Penipu Dengan Modus Bank Garansi Palsu Diseret Ke PN Jakpus.

Teks foto Para terdakwa.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kasus penipuan dan penggelapan dengan 4 tersangka yang merugikan korban Drs Suyono sebesar Rp 3 lebih sidangnya digelar kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat .

Jaksa Penuntut Umum Guntur SH yang menyeret 4 terdakwa menghadirkan empat saksi yang antara lain saksi Drs Suyono untuk didengar keterangannya dalam kasus penipuan Bank Garansi (BG) tersebut.

Dihadapan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini Drs Suyono mengaku menderita kerugian  Rp 3 milyar lebih karena ulah keempat terdakwa tersebut.

Dijelaskan korban; pada awalnya sekitar 22 September 2022, bercerita kepada terdakwa Puji Utomo  bahwa dirinya membutuhkan BG, yang oleh Puji Utomo disanggupi dengan jalan dipertemukan dengan seorang Direktur dari PT. Mahkota Agung yang bernama   TJHI LUCY HERAWATI. Selanjutnya  korban diperkenalkan lagi dengan  terdakwa RADEN ARYO HADININGRAT als ARYO dan  HELLIO YUVENTA (berkas penuntutan terpisah).

Suyono yang dalam  hal ini sebagai korban menjelaskan, terkait maslah BG ini ternyata yang dijanjikan oleh mereka hanya isapan jempol belaka, karena  BG yang dijanjikan Rp 500 milyar  hanya ada Rp 50 juta saja. Dan pihak  Bank Mandiri KCP Jakarta Departemen Agama, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat mengaku tidak pernah ada BG senilai  Rp 500 milyar, yang ada Rp  50 juta.

Kerena korban  menderita Rp 3 milyar lebih dan merasa tetiipu akhirnya melapor ke polisi yang kemudian para terdakwa digelandang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 

Guntur SH dalam dakwaannya mengatakan perbuatan terdakwa ini dilakukan 

pada hari Kamis tanggal 22 September 2022 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, di KCP  Bank Mandiri  Pasar Baru Jakarta Pusat.

Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum 

dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang

Perbuatan  para  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau

sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sidang yang berlangsung Senin lalu (13/2/2023)  itu ditunda satu Minggu. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.