Dua Terdakwa Korupsi Uang TWP-AD Masing Masing Dihukum 16 Tahun Penjara

Teks foto : Dua terdakwa korupsi TWP-AD.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menghukum dua terdakwa korupsi uang Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP- AD) Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Yus Adi Kamarullah SE.Si ( Terdakwa I) dan Ni Putu Purnamasari SE (terdakwa II) masing masing selama 16 tahun penjara, Rabu (1/2/2023)

Putusan perbuatan pidana  yang dilakukan para terdakwa tahun 2013-  2020  majelis hakim dalam putusannya mengatakan, terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana dakwaan kesatu primair. 

Mempidana para Terdakwa oleh karena itu dengan, terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si selama   16 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

Membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp34.375.756.533,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut . Bila  terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4 tahun. 

Terdakwa II NI PUTU Purnamasari S.E.dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp80.333.490.434,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 6 tahun.

Memerintahkan agar para Terdakwa ditahan.Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp25.000,00.

Selanjutnya, Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer Cimanggis. Sementara Terdakwa II NI PUTU Purnamasari S.E. dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 

Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. menyatakan pikir-pikir. Sementara Terdakwa II NI PUTU Purnamasari S.E. menyatakan banding atas putusan tersebut. (SUR).




No comments

Powered by Blogger.