Delapan WNA Asal Iran Ditangkap Patroli PRG Dengan Barang Bukti Sabu 309 Kg


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Patroli Rasta Gabungan (PRG) adalah patroli laut pemberantasan peredaran gelap narkotika melakukan operasi laut di perairan selatan jawa. Operasi laut ini bertujuan menekan supply narkotika yang masuk ke indonesia melalui jalur laut, Jumat (24/2/2023).

Sebagaimana diketahui 95% narkotika yang masuk ke Indonesia melalui jalur laut, sehingga diperlukan strategi secara komprehensif dalam penanganannya.

Selama operasi laut dengan sandi “PRG” Tahun 2023, tim gabungan BNN RI dan Bea Cukai berhasil mengungkap 1 (satu) kasus peredaran gelap narkotika jenis shabu dengan jumlah tersangka sebanyak 8 (delapan) orang warga negara asing (WNA) asal Iran.

Kedelapan pelaku merupakan jaringan narkotika internasional golden crescent atau bulan sabit emas meliputi Iran, Afganistan dan Pakistan. Total barang bukti yang disita petugas adalah shabu 309 (tiga ratus sembilan) bungkus dengan berat 309 (tiga ratus sembilan) kg.

Kronologis pengungkapan jaringan narkotika international Iran-Indonesia, berawal pada bulan Januari 2023, BNN RI mendapatkan informasi dari kerja sama international tentang penyelundupan narkotika jenis shabu, yang terpantau bergerak dari Iran menuju ke perairan selatan jawa.

Berdasarkan informasi di atas, tim gabungan BNN dan Bea Cukai melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kapal yang diduga membawa narkotika jenis shabu, adapun kegiatan sebagai berikut:

1. Pada hari Minggu, tanggal 19 Februari, pukul 18.00 WIB tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai RI on board berangkat ke perairan selatan jawa menggunakan kapal bc 30004 dari dermaga merak, Banten dan kapal nelayan kapal motor (km) “SM” dari Muara binungaeun.

2. Kapal bea cukai ditujukan untuk berlayar menuju daerah zona ekonomi eksklusif (Zee Indonesia) dan kapal motor “SM” untuk mengantisipasi kapal penjemput. Pada hari Senin, tanggal 20 Februari 2023, pukul 08.20 WIB, di perairan selatan jawa wilayah Indonesia pada titik koordinat penghentian kapal Iran ada di 08°44,7891 s / 105°43,4519 e atau sekitar 91 nautical miles dari Ujung Genteng dan 117 nautical miles dari Ujung Kulon, dilakukan penangkapan terhadap kapal yang diduga membawa narkotika. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan WNA asal Iran sebanyak 8 (delapan) orang. Namun belum ditemukan barang bukti narkotika di atas kapal.

3. Setelah menimbang kondisi kapal target dan para petugas, kemudian diputuskan pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023, pukul 04.30 WIB dilakukan penjemputan oleh kapal bc 7002 di perairan pulau panaitan Banten.

4. Pada hari Rabu, tanggal 22 Februari 2023 pukul 10.00 WIB, tim penjemput bertemu dan melakukan pengawalan dan tiba di dermaga Merak Banten pukul 19.44 WIB serta langsung dilakukan pemeriksaan awal, namun belum ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu.

5. Pada hari Kamis, tanggal 23 Februari 2023, pukul. 08.00 WIB kembali dilakukan pemeriksaan mendalam dengan melibatkan k.9 dari BNN RI dan Bea Cukai. Sekitar pukul 14.00 WIB ditemukan barang bukti narkotika diduga jenis shabu disimpan dibawah tanki solar, di dekat kamar mesin kapal.

6. Setelah dilakukan pembongkaran dan penghitungan barang bukti, petugas menyita 309 (tiga ratus sembilan) bungkus diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus warna hijau Tahun 2022, bertuliskan huruf Persia berlambang scorpion, dengan berat 309 (tiga ratus sembilan) kg.

Adapun identitas 8 (delapan) tersangka tindak pidana narkotika warga negara asing (WNA) asal Iran sebagai berikut:

1. Nama : ARJ ( Skipper)

Umur : 23 Tahun
Alamat : Kunarak, Sarak, Iran
Warga Negara : Iran

2. Nama : AWS

Umur : 26 Tahun
Alamat : Kohonarath, Shon, Machchan
Warga Negara : Iran

3. Nama : WB

Umur : 23 Tahun
Alamat : Khonarath, Chadrath
Warga Negara : Iran

4. Nama : UD

Umur : 37 Tahun
Alamat : Konarath, Chadrath
Warga Negara : Iran

5. Nama : WMP

Umur : 40 Tahun
Alamat : Konarath, Chadrath
Warga Negara : Iran

6. Nama : ST

Umur : 31 Tahun
Alamat : Iran, Mashad, Emam Rashad
Warga Negara : Iran

7. Nama : ANU

mur : 64 Tahun

Alamat : Iran, Taheran, Shrik Hashami
Warga Negara : Iran

8. Nama : Abdul Rahaman Sard Saar Kuvi

Umur : 22 Tahun
Alamat : Kumarak, Sarak, Iran
Warga Negara : Iran

Adapun barang bukti narkotika jenis shabu yang berhasil di sita dari para tersangka sebagai berikut:

1. Barang bukti narkotika
309 bungkus narkotika jenis shabu dengan berat 309 (tiga ratus sembilan) kg
2. Barang bukti non narkotika
a. Kapal
b. Sekoci
c. Mesin tempel 85 pk merk yamaha.

Rencana tindak lanjut, tim akan melakukan interogasi dan pendalaman kembali terhadap para tersangka untuk mengetahui peran dari masing-masing tersangka. tim juga akan koordinasi dengan kedutaan besar Iran untuk Indonesia karena 8 (delapan) tersangka WNA asal Iran.

BNN menyebutkan, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (SUR).


Teks foto: Petugas saat menagkap para tersangka.


No comments

Powered by Blogger.