Dalam Kasus BAKTI Kemenkominfo, Komisaris PT SMS Jadi Tersangka.

Teks fhoto : Tersangka IH.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)  menetapkan dan  penahanan seorang TERSANGKA  terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi  penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Tersangka yang dimaksud   IH  Komisaris PT Solitech Media Sinergy ( SMS) .Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka IH  dihanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 06 Februari 2023 s/d 25 Februari 2023.

Peranan Tersangka IH dalam perkara ini yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa. Jelasnya yang bersangkutan IH  mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

Akibat perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dalam perkara ini, telah ditetapkan 5 orang Tersangka yaitu Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH, kata Kapuspenkum Kejagung Selasa (7/2/203). (SUR).



No comments

Powered by Blogger.