Tiga Tersangka Korupsi Ditahan PIDSUS Kejari Jakpus.

Tiga tersangka  kasus korupsi dana proyek PT PGS Solotion 

Jakarta,
BERITA-ONE.COM-Tiga tersangka  kasus korupsi dana proyek PT PGS Solotion ditahan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (PIDSUS)  Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Pidsus Kejari Jakpus).

Kasus pekerjaan pembangunan sarana pendukung Gas Kompresor C/W Engine Cemara Barat Field Jatibarang Asset-3 Cirebon PT. Pertamina EP yang dilakukan oleh PT. HAS Sambilawang Tahun 2018 sampai dengan 2020, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,8 miliar lebih 

Kajari Jakpus, Bima Suprayoga melalui Kasi Intelnya Bani Immanuel Ginting, Jumat (6/1/2022) mengatakan, “Ketiga tersangka adalah inisial BIS, APS dan NS

Para tersangka langsung ditahan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif. “Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan

Tim Penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari sejak Jumat, 1 Januari 2022, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang berbeda

Tersangka BIS ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur. Tersangka APS ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat dan Tersangka NR ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, ujarnya.

Berdasarkan  laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan DKI Jakarta para tersangka merugikan negara Rp 5,8 milyar lebih.

Para Tersangka melanggar Pasal Premier Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tukasnya. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.