Terkait Kasus Narkotika Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa, 4 Tersangka Lain Berkasnya Dilimpahkan Ke PN Jakarta Pusat

Teks foto :  Kempat tersangka tersebut

Jakarta,BERITA-ONE.COM.Kasus Narkoba yang melibatkan  mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Teddy Minahasa, Dan  4 orang tersangka lain berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pelimpahan berkas yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) Kepala seksi Intelijen  Bani Immanuel Ginting mengatakan, Keempat tersangka yang terlibat dalam kasus Teddy Minahasa atas nama Ariel Firmansyah Als Abeng, Hendra,  Mai Siska dan  tersangka Achmad Darmawan Als Ambon.

Pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 Jaksa Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejari Jakpus telah melimpahkan berkas perkara atas nama Tersangka Ariel Firmansyah Als Abeng, Tersangka Hendra, Tersangka Mai Siska Dan tersangka Achmad Darmawan Als Ambon ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sekarang Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Jakpus selanjutnya tinggal  menunggu kapan waktunya jadwal penetapan sidang yang ditetapkan oleh PN Jakpus terhadap para tersangka tersebut.

Keempat tersangka tersebut dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Atau Kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (SUR)


.

No comments

Powered by Blogger.