Saksi Hendra : Tiba Tiba Ada Uang Masuk Ke Rekening Saya.
Teks foto : Terdakwa ICI dalam sidang |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Majelis Hakim Dominggus Silaban SH kembali membuka sidang kasus palsukan surat dengan terdakwa Irwan Cahaya Indra (ICI) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin (9/1/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Yerick, SH menghadirkan tiga (3) orang saksi yakni: Hendra S.K, Adnan dan Kasim, para pemegang Saham di PT. Catur Anugrah (PT. CA).
Saksi Hendra dihadapan hakim mengatakan mengenal terdakwa Indra, sewaktu ada pameran komputer. Sepengetahuan Saksi terdakwa Irwan pendiri CV. Multi Kasa (CV. MK) dan juga sebagai pemegang saham di PT. Catur Anugrah.
" Dalam PT. CA pemegang saham adalah terdakwa Irwan, bukan CV. MK yang sahamnya masing-masing 25 persen, " Kata Hendra, dalam persidangan.
Saksi Hendra selaku direktur utama, PT. CA juga mengatakan, dirinya tidak pernah meminjam uang kepada CV. MK yang tanpa sepengetahuannya, tapi tiba-tiba ada uang masuk ke rekeningnya. Dan saksi juga tidak tahu mengapa ada tagihan utang kepada PT. CA"
Saya tidak tahu tiba-tiba saja ada uang masuk ke saya dan saya juga tidak tahu kenapa ada tagihan di PT. CA," Ujar Hendra, di PN Jakarta Pusat.
Dalam keterangan para saksi yang di periksa di persidangan, mengatakan semula mereka tidak tahu perkara terdakwa Irwan, mereka baru tahu setelah di panggil di Polda Metro Jaya sebagai saksi-saksi.
"Kami di panggil sebagai saksi karena adanya pengunaan uang dari CV. MK oleh terdakwa Indra," kata mereka di dalam ruang sidang.
Sebelum menutup persidangan ketua majelis hakim Dominggus mengatakan perkara interen pribadi ini telah membuat kita semua jadi pusing.
"Apakah para saksi pusing karena perkara ini, " tanya Dominggus kepada para di persidangan.
Iya pak, sebenarnya ini perkara interen pribadi, "kata para saksi menjawab pertanyaan Dominggus.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa Irwan Cahaya Indra di dakwaan atas kasus dugaan pemalsuan surat, sebagaimana di jerat pasal 263 KUHPidana yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun. Dan sidang ditunda satu pekan. (SUR).
.
No comments