Saksi Ahli : Pelanggaran Tetap Pelanggaran.

Teks foto : Terdakwa Irwan Cahaya  Indra 

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kepala bagian Teler Bank BCA cabang Jalan Pangeran Jayakarta Jakarta Pusat, Imka Oktavia, dihadirkan sebagai saksi ahli dalam kasus pemalsuan dengan terdakwa Irwan Cahaya Indra (ICI)  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin (16/1/2023).

Dalam sidang yang diketuai  majelis hakim Dominggus Silaban SH tersebut saksi pada awal persidangan mengatakan tidak kenal dengan terdakwa,keterangan semuanya benar,  dan  tidak mencabut keterangan dalam BAP.

Saksi ahli Imka dalam persidangan dihadapan majelis hakim mengatakan , mengetahui ada pengiriman uang dari yang mengunakan rekening CV Multi Kasa (CV. MK) melalui transfer ke rekening saksi Hendra Sahadewa kisfoyo. 

"Pengiriman Uang dari CV. MK yang jumlahnya bervariasi melalui  transfer ke rekening saksi Hendra dilakukan beberapa kali" ujar saksi Imka di dalam persidangan.

Selanjutnya  saksi ahli DR. Gunawan Wijaya, SH, MH dalam keterangan mengatakan CV MK adalah berdiri atas perjanjian antara kedua belah pihak, yang satu sebagai Sekutu pengurus dan yang satunya lagi sebagai Sekutu komuniter. 

Walaupun CV  MK  tersebut didirikan oleh suami dan isteri itu adalah dua pihak yang bersekutu saling berjanji. "Pada saat Perjanjian itu, akan berbadan hukum dan perjanjian itu dituangkan menjadi anggaran dasar rumah tangga CV, " kata Gunawan, saksi ahli di bidang keperdataan  bisnis.

Dalam keterangannya, Saksi Gunawan juga mengatakan, jabatan dalam suatu CV bisa diserahkan kepada pihak-pihak yang dalam anggaran dasar rumah tangga CV biasanya menyebut direktur. 

Tugas dari komisaris adalah melakukan pengawasan dan di akhir tahun menerima pertanggung jawaban. 

"Sedangkan pengelolaan keuangan dan pengambil keputusan semua atas nama direksi, " Ujar Dosen, UNKRIS itu dalam persidangan. 

Ditambahkan Gunawan,  bila terjadi penyimpangan atau pelanggaran dalam mengunakan uang CV, walaupun telah di kembalikan dengan keutungan, tetap itu adalah pelanggaran keperdataan, sebagaimana telah ditetapkan aturan main dalam anggaran dasar rumah tangga.

Pelanggaran keperdataan itu seperti ingkar janji/wanprestasi. "Tapi bukan berarti pelanggaran itu tidak bisa di anggap suatu tindak pidana, " Ujar Gunawan di hadapan majelis hakim

Gunawan juga menjelaskan, terlepas dari hubungan suami isteri,  bila ada pelanggaran tetap aja suatu pelanggaran, suatu perbuatan yang melanggar perjanjian yang dibuat para pihak. 

"Kalau mamang memenuhi tidak pidana silahkan di lanjutkan, kalau tidak ya, hubungan keperdataan, " Ungkap Gunawan, di PN Jakarta Pusat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Irwan  Cahaya Indra  sebagai komisaris di CV MK diajukan persidangan pengadilan Negeri Jakarta Pusat  oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Keke SH dengan dakwaan pemalsuan surat.

Surat yang dipalsukan itu berkaitan dengan pengeluaran uang milik CV MK yang dilakukan terdakwa sebanyak 7 kali dengan jumlah kerugian  hampir satu milyar.

Padahal dalam ketentuan hukum yang berwenang mengeluarkan uang adalah Veronica, selaku direktur Utama. Untuk itu Irwan Cahaya Indra digelandang ke pengadilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (SUR).




No comments

Powered by Blogger.