PH : Terdakwa Agus Susetyo Tidak Terbukti Melakukan Pemberian Uang Kepada Angin Prayitno Aji Cs.

Teks foto : Jhon SE Panggabean SH.MH.

Jakarta,BERITA,ONE.COM.Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis 12 Januari 2023, Tim Penasihat Hukum Terdakwa Agus Susetyo menyampaikan Nota Pembelaan/ Pledoi dibacakan secara bergiliran oleh Gunadi Wibakso, S.H., C.N, Jhon S.E. Panggabean, S.H., M.H, Nila Pradjna Paramita, S.H. dan Clara, S.H.

Dalam Pledoi tentang uraian tinjauan yuridis, Jhon SE Panggabean SH., M.H menguraikan Penuntut Umum hanya mengambil alih (copy paste) secara utuh dari uraian dalam dakwaan yang dijadikan tuntutan, sama sekali tidak menguraikan atau merefer (merujuk) kepada fakta-fakta dalam persidangan, karena dalam fakta persidangan seluruh saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum sama sekali tidak ada yang menyatakan Terdakwa Agus Susetyo menjanjikan fee sebesar Rp. 50 Miliar  untuk pemeriksa pajak, pejabat struktural dan pembayaran pajak PT Jhonlin Baratama (all in) serta fee untuk Terdakwa Agus Susetyo. Bahkan dalam persidangan Terdakwa Agus Susetyo secara tegas menyatakan tidak pernah memberikan janji pemberian fee tersebut.

Demikian juga tentang jumlah pemberian uang oleh Terdakwa Agus Susetyo dimana dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan berjumlah  sebesar Rp. 35 Miliar namun berbeda dengan keterangan dalam Berita Acara Persidangan (BAP) Yulmanizar yang menyatakan jumlah uang yang diterimanya dari Terdakwa Agus Susetyo adalah sebesar Rp. 30 Miliar , padahal BAP yang merupakan dasar pembuatan dakwaan. 

Demikian juga dalam surat dakwaan dan tuntutan, Penuntut Umum menyatakan Terdakwa Agus Susetyo menerima fee sebesar Rp. 5 milyar sedangkan dalam BAP Yulmanizar menyatakan Terdakwa Agus Susetyo menerima sebesar Rp. 3 miliar namun keterangan tersebut dalam persidangan berubah menjadi Rp. 5 Miliar . Dengan demikian, keterangan Saksi Yulmanizar tidak konsisten.

Sedangkan tentang pemberian uang sebesar Rp. 35 milyar yang didakwakan Terdakwa Agus Susetyo sebagaimana sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan yang menyatakan Terdakwa memberikan uang secara bertahap seluruhnya sebesar SGD 3,500,000 (tiga juta lima ratus ribu dolar Singapura) kepada Tim Pemeriksa Pajak, dan Struktural terkait pengurusan Pajak PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan tahun pajak 2017 .

Yang diterima melalui Yulmanizar dengan rincian :  akhir bulan Juli 2019 bertempat di kantor Terdakwa Gedung Setiabudi Atrium Lantai 2 Suite 209A, Kuningan Jakarta Selatan sebesar SGD 1,000,000 (satu juta dolar Singapura),  awal bulan Agustus 2019 bertempat di kantor Terdakwa Gedung Setiabudi Atrium Lantai 2 Suite 209A, Kuningan Jakarta Selatan sebesar SGD 1,000,000 (satu juta dolar Singapura).

Pada akhir bulan Agustus 2019 bertempat di Area parkir Gedung Elektronik City SCBD Jakarta Selatan sebesar SGD 500,000 (lima ratus ribu dolar Singapura), awal bulan September 2019 bertempat di kantor Terdakwa Gedung Setiabudi Atrium Lantai 2 Suite 209A, Kuningan Jakarta Selatan sebesar SGD 500.000 (lima ratus ribu dolar Singapura).

Awal bulan September 2019 bertempat di Area parkir Gedung Elektronik City SCBD Jakarta Selatan sebesar SGD 500,000 (lima ratus ribu dolar Singapura). Dakwaan dan tuntutan tersebut adalah sama sekali tidak didasarkan pada bukti karena fakta yang terungkap di persidangan Saksi Yulmanizar tidak dapat menerangkan mengenai kepastian waktu, tidak mengingat tanggal, hari dan pukul berapa pemberian uang tersebut serta tidak ada bukti komunikasi antara Saksi Yulmanizar dengan Terdakwa Agus Susetyo mengenai pemberian uang tersebut baik melalui telepon, WhatsApp maupun SMS.

Saksi Yulmanizar hanya mengungkapkan tempat pemberian uang oleh Terdakwa Agus Susetyo, tanpa adanya satu saksi lain pun yang melihat pemberian uang dari Terdakwa Agus Susetyo atau penerimaan dari Terdakwa Agus Susetyo berdasarkan fakta persidangan baik keterangan Saksi Febrian dan Saksi Wawan Ridwan.

Hal ini menunjukan bahwa Penuntut Umum tidak cermat dalam menilai kekuatan alat bukti karena hanya Yulmanizar yang mengungkapkan adanya pemberian tersebut jelas Penuntut Umum mengabaikan asas unus testis nullus testis (satu saksi bukanlah saksi). 

Selain itu, lagi-lagi Jaksa Penuntut Umum hanya mengambil alih (copy paste) secara utuh dari uraian dalam Dakwaannya yang menyatakan sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan dari total uang sebesar SGD 3,500,000 (tiga juta lima ratus ribu dolar Singapura) tersebut, Saksi Angin Prayitno Aji dan Saksi Dadan Ramdani menerima uang sebesar SGD 1,750,000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu dolar Singapura), yang mana uang tersebut diserahkan oleh Saksi Wawan Ridwan melalui Saksi Dadan Ramdani di ruangannya di Gedung Direktorat Jendral Pajak lantai 15 Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta Selatan.

Dalam hal ini pun Penuntut Umum hanya melakukan copy paste dari dakwaan Penuntut Umum yang sama sekali tidak pernah dibuktikan oleh Penuntut Umum dalam Pembuktian di persidangan, karena faktanya Penuntut Umum sama sekali tidak pernah menghadirkan Angin Prayitno Aji dan Alfred Simanjuntak dalam persidangan sebagai saksi sekalipun telah dimintakan oleh Penasihat Hukum untuk membuktikan kebenarannya.  

Patut diduga Penuntut Umum tidak menghadirkan saksi tersebut karena dalam BAP Angin Prayitno Aji dan Alfred Simanjuntak secara tegas mengatakan tidak pernah menerima uang dari Terdakwa melalui Yulmanizar. Bahkan dalam persidangan tanggal 29 November 2022, Saksi Dadan Ramdani secara tegas juga menyampaikan tidak pernah menerima uang dari Terdakwa Agus Susetyo melalui Saksi Yulmanizar.

Akhirnya dalam pledoinya, Penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan menyatakan antara lain  :

1. Terdakwa Agus Susetyo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Alternatif Pertama maupun Dakwaan Alternatif Kedua

2. Membebaskan Terdakwa Agus Susetyo dari Dakwaan Alternatif Pertama maupun Dakwaan Alternatif Kedua; 

3. Memulihkan hak Terdakwa Agus Susetyo dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula;  

4. Memerintahkan agar Terdakwa Agus Susetyo segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya; 5. Dan lain-lain. 

Setelah selesai pembacaan Pledoi, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya kemudian Penasihat Hukum menyatakan tetap pada Pledoinya. Sehingga hakim menyampaikan untuk pembacaan putusan hari Kamis tanggal 19 Januari 2023. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.