Pembangunan TOM di Musi Rawas Disoal, CBA Sebut Gagal Perencanaan


MUSI RAWAS,BERITA-ONE.COM - Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Perairan (DPUCK TRP) Kabupaten Musi Rawas, mengalokasikan anggaran senilai Rp2.756.000.000,00 guna pembangunan Taman Olahraga Desa Muara Kati (TOM) yang terletak di Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas.

Adapun pekerjaan pembangunan TOM tersebut dilaksanakan oleh pihak rekanan, CV Rizki Ananda, yang beralamatkan di Jalan Lintas Sumatera, Dusun III, Desa Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, dengan nilai kontrak sebesar Rp2.747.500.000,00.

Pemilik CV Rizki Ananda, Bembi Perdana, membenarkan bahwa pihaknya yang melaksanakan pekerjaan tersebut. "Ia benar pekerjaan TOM itu pekerjaan saya, kontraknya Rp2,7 miliar," ujar Bembi saat di konfirmasi, Rabu (4/1).

Disinggung mengenai pekerjaan TOM yang terdapat item tidak dilaksanakan seperti yang tertuang pada dokumen Bill of Quantity (BoQ), Bembi menegaskan bahwasannya ada perbedaan kajian dengan fakta lapangan.

"Setelah kita cek ternyata kontur tanahnya harus banyak penimbunan, oleh sebab itu pasti ada penambahan biaya yang cukup banyak, sehingga opsi yang kita pilih harus mengalihkan beberapa item guna meratakan medan area terlebih dahulu dengan melakukan addendum kontrak," jelasnya.

Bembi juga menambahkan bahwa seluruh pekerjaan tersebut hanya dilakukan penimbunan dan perarataan medan area.

"Secara keseluruhan hampir dilakukan penimbunan, perataan, serta turap dinding penahanan tanah. Ya itu, karena terkendala dana terbatas, tanahnya saja sudah ribuan kubik yang kita datangkan dari luar," ungkapnya.

Dilain Sisi, Kepala Dinas PUCK TRP, Oktaviano, turut membenarkan bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Rizki Ananda.

"Ia benar sudah dilaksanakan dan dananya sudah direalisasikan 100 persen, dan benar ada addendum kontrak, untuk yang lainnya akan dilakukan pembangunan tahap II di tahun ini [2023]" ujar Oktaviano, di ruang kerjanya, Kamis (5/1).

Okta juga mengungkapkan bahwasannya pekerjaan tersebut merupakan Pokir Ketua DPRD Musi Rawas. "Itu Pokir Ketua DPRD, Azandri," ungkap Okta.

Dia menambahkan, pekerjaan tersebut benar berupa penimbunan. "Untuk pekerjaan awal memang hanya dilakukan penimbunan saja. Mengenai tekniknya serta penjelasan secara lebih spesifik, bisa konfirmasi langung ke PPTK-nya," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pertanahan (Kabid Pertanahan) Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Musi Rawas, Heriyanto, enggan memberikan keterangan mengenai pembebasan lahan TOM, namun dirinya menyarankan agar menanyakan prihal tersebut ke pengacaranya.

"Tanya saja langsung ke law firm saya atau pengacara saya, ini orangnya," kata Heriyanto di ruang kerjanya, Kamis (29/12).  

Melalui pengacaranya, Gress Selly SH.MH, mengatakan bahwa untuk legalitas pembebasan lahan sudah semua, bahkan dirinya menyebutkan sudah dilakukan studi kelayakan.

Mengenai besaran anggaran yang digelontorkan, Gress Selly mengakui bahwa dirinya hanya sebagai leading sektor mengenai hukum, dan tidak bisa serta merta sebagai PPTK. "Kami hanya sebagai kajian yuridis, jadi tidak tau mengenai teknis," pungkasnya.

Dilain sisi, salah seorang warga sekitar Pembangunan TOM, Arfan, mengatakan bahwa pekerjaan tersebut mulai dikerjakan pada bulan September 2022.

"Dikerjakan bulan September. Untuk pekerjaan, tanahnya memang didatangkan dari luar dan ada juga dari kerukan tanah itu sendiri, setau saya juga terkadang yang chek datang kesini Bembi langsung untuk mengawasi pekerjaan," ujar Arfan, saat dikonfimasi, Selasa (2/1).

Dia juga menjelaskan bahwa sebelum dilaksanakan pekerjaan pembangunan TOM, lokasi tersebut berupa hutan.

"Sebelum dibuka lahan ini hutan, tanahnya ini juga setau saya milik Ketua DPRD, Azandri, sedangkan tanah yang di ujung [dumpsit] milik Bupati, tetapi saya tidak tau mengenai ganti rugi lahannya serta berapa biayanya," tandasnya.

Terpisah, Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mengatakan bahwasanya pekerjaan TOM di Kabupaten Musi Rawas gagal perencanaan serta diduga proyek titipan.

"Pembangunan ini terkonfirmasi langsung sebenarnya, mulai dari dugaan gagal perencanaan serta dugaan proyek titipan, lahan tersebut milik Ketua DPRD, pekerjaan nya juga Pokir Ketua DPRD, kedua item itu sudah rangkap, sehingga sudah memenuhi unsur dugaan dengan adanya dua frasa itu," ujar Jajang saat dikonfirmasi, di Jakarta, Minggu (8/1).

Dikatakan Jajang, dengan besarnya nilai kontrak pada pekerjaan TOM yang hanya dilakukan penimbunan, justru tidak sesuai dengan perencanaan awal.

"Tampak jelas pekerjaan itu dipaksakan, sebab jika aritmatika tidak sesuai kenapa harus dilaksanakan. Bahkan, jika di akumulasi juga secara total, diduga kuat terdapat mark up harga serta penambahan rit penimbunan pada laporan realisasi, itu tidak menutup kemungkinan," bebernya.

Selain itu, kata Jajang, gagalnya perencanaan ini sedari awal. Sebab, sambung Jajang, pada Laman LPSE jelas diterangkan bahwa pekerjaan pembangunan.

"Itukan pekerjaan pembangunan, kendati ada lanjutan seharusnya dijelaskan pada judul pekerjaan ada tahapan, seperti tahap I, II, dan seterusnya, apalagi ini bukan pekerjaan/program tahun jamak, melainkan item kegiatan," ungkapnya.

Oleh karena itu, ujar Jajang, dirinya meminta agar Kepala Dinas PUCK TRP lebih cermat dan harus mengevaluasi kegiatan.

"Untuk kepala dinas agar lebih cermat lagi, dikarenakan jika terdapat kesalahan diawal maka berpotensi gagal pada akhir kegiatan atau pekerjaan. Untuk pembangunan TOM saya tidak mau terlalu dalam, yang jelas adendum itu hanya alibi juga kontrak ini lumpsum," pungkas Jajang mengakhiri.( Budi ).

No comments

Powered by Blogger.