Manager Koperasi Mufakat Taka Akan Laporkan LBH Pospera Ke Polda Kaltim
Manager Koperasi MUFAKAT TAKA Burhanudin |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Manager Koperasi MUFAKAT TAKA Burhanudin H mengatakan, tidak benar kalau koperasi Mufakat Taka (MT) mengeluarkan Surat yang Melegalkan Tambang Batu Bara di Kaltim seperti tuduhan yang disampaikan LBH Pospera melalui media .
" Semua tidak Benar, Koperasi Mufakat Taka (MT) belum pernah mengeluarkan Surat apapun, kami taat hukum, dan mana mungkin koperasi Mufakat Taka mau mengeluarkan Surat untuk melegalkan Tambang Batu Bara.Itu tidak masuk akal" kata Burhanudin H.
Ditambahkannya, kami membina koperasi Mufakat Taka ini mulai dari bawah, dan untuk membina anggota koperasi tidak dengan hanya sepucuk surat, apa lagi yang Melegalkan Tambang Batu Bara, tidak mungkin akan melakukan, itu hanya tuduhan sepihak,
Apa yang disampai kan LBH ,Pospera itu tuduhan sepihak, apa lagi seorang Lawyer patuh Hukum seharusnya, dan apa yang dituduhkan itu hanya sebatas informasi yang tidak Akurat melainkan menyiarkan berita bohong. Itu pelanggaran hukum kena UU ITE yang ancamannya pidana 6 tahun penjara .
Burhanuddin.H. Manager Koperasi Mufakat TAKA menegaskan" Kami perlu klarifikasi bahwa koperasi Mufakat Taka Tidak pernah Melakukan hal sebagaimana yang dituduh kan dalam pemberitaan di media online Tersebut . Seharusnya LBH Pospera mengerti hukum .
Bisa dapat membuktikan secara kongrit apa yang dituduhkannya sebelum dimuat dalam pemberitaan .
Masih kata Burhanuddin, H .selaku manager koperasi Mufakat Taka mengatakan, kami menjalankan kegiatan usaha pertambangan batu bara ini hasilnya dipergunakan untuk Kesejahteraan Anggota Koperasi dan memenuhi seluruh perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang --Undangan yang berlaku.
Untuk Menjaga Nama Baik Koperasi Mufakat Taka kami akan mengklarifikasi melalui Media yang diberitakan dan akan mengadukan ke Dewan Pers atas pemberitaan yang menyudutkan nama koperasi Mufakat Taka dan akan melaporkan LBH Pospera ke Polda Kalimantan Timur (Kaltim) agar hal ini diusut Tuntas. (SUR).
No comments