Lima Tersangka Korupsi Kasus Pengadaan Tanah Tahap II.

Poto Para Tersangka

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Berkas Perkara 5 Tersangka dalam Perkara PT APR Dinyatakan Lengkap dan Telah Dilakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) 

Penyidikan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung  serah terima  tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 5 berkas perkara Tersangka terkait  dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.

Pengadaan tanah pengadaan tanah di  Cinere-Depok pada PT Adhi Persada Realiti (PT APR)  mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp60.262.194.850 dilimpahkan  kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Adapun 5 berkas perkara masing-masing atas nama : 

Tersangka SU, dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Tersangka NFH, dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka FF, dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka ARS, dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka VSH, dilaksanakan Tahap II di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIA Jakarta Timur.

Sebelumnya  berkas perkara Tersangka SU, Tersangka NFH, Tersangka FF, Tersangka ARS, dan Tersangka VSH telah dinyatakan LENGKAP secara formil dan materiil (P-21).

Untuk selanjutnya, terhadap para Tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 18 Januari 2023 s/d 06 Februari 2023, yaitu:

Tersangka SU dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Para Tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ,

kecuali Tersangka VSH, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIA Jakarta Timur.

Perbuatan para Tersangka disangka melanggar : Primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. 

Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ((SUR).


No comments

Powered by Blogger.